Mengapa Jokowi Menunda Pemeriksaan dalam Kasus Ijazah Palsu?

Jokowi, Polda Metro Jaya, Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya, ijazah palsu, surat panggilan dari Polda Metro Jaya, Ijazah Palsu, Mengapa Jokowi Menunda Pemeriksaan dalam Kasus Ijazah Palsu, Kasus Tudingan Ijazah Palsu, Mengapa Jokowi Menunda Pemeriksaan dalam Kasus Ijazah Palsu?

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) melalui kuasa hukumnya, Rivai Kusumanegara,  mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya. 

Dilasnir Kompas.com (22/07/2025),Rivai Kusumanegara mengungkapkan kondisi kesehatan Jokowi tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan keluar kota.

“Kondisi kesehatan Pak Jokowi yang tidak memungkinkan keluar kota (karena masih) masa observasi dokter,” ujar Rivai saat dikonfirmasi pada Selasa (22/7/2025).

Rivai menjelaskan, pihaknya telah mengajukan dua opsi kepada penyidik Subdit Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk memfasilitasi pemeriksaan.

“Yakni menunggu approval dokter atau Pak Jokowi diperiksa di kediaman sesuai ketentuan Pasal 113 KUHAP,” tambahnya.

Saat ini, Jokowi masih menanti jawaban dari penyidik atas permohonan tersebut. “Mudah-mudahan dalam minggu ini sudah mendapat jawabannya,” kata Rivai.

Sudah Terima Surat Panggilan dari Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan kepada Joko Widodo untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor dalam kasus tudingan ijazah palsu.

Pemeriksaan itu dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/7/2025).

Rivai membenarkan bahwa surat panggilan tersebut telah diterima. “Benar, minggu lalu kami sudah menerima surat panggilan dari Polda Metro Jaya,” ujarnya.

Namun, dengan alasan kesehatan, Jokowi melalui kuasa hukumnya meminta penundaan kehadiran dalam tahapan penyidikan.

Kasus Tudingan Ijazah Palsu Naik ke Penyidikan

Kasus dugaan ijazah palsu yang dilaporkan Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.

Peningkatan status ini dilakukan setelah penyidik Subdit Keamanan Negara menggelar perkara pada Kamis (10/7/2025).

Polda Metro Jaya melalui Subdit Keamanan Negara saat ini menangani enam laporan terkait.

Salah satunya merupakan laporan dari Jokowi yang menyangkut dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah.

Lima Laporan Lain Terkait Dugaan Penghasutan

Selain laporan Jokowi, terdapat lima laporan lain yang ditangani Subdit Keamanan Negara. 

Laporan-laporan tersebut merupakan pelimpahan dari beberapa polres dan terkait dugaan penghasutan.

“Lima laporan terbagi dua. Yang tiga LP sudah ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga naik ke tahap penyidikan. Dan dua laporan lainnya sudah dicabut dan pelapor tidak memenuhi undangan klarifikasi,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary.

Meski dua laporan telah dicabut, penyidik tetap akan menentukan kepastian hukum atas laporan-laporan tersebut.

Sebagai informasi, Jokowi resmi melaporkan kasus tudingan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4/2025). Laporan tersebut terdaftar dengan nomor:  LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kuasa Hukum Jokowi: Permintaan Gelar Perkara Roy Suryo Cs Soal Ijazah Palsu Terlalu Dini