Jokowi Bawa Ijazah SD hingga S1 UGM Saat Diperiksa di Polresta Solo

Jokowi, ijazah Jokowi, ijazah jokowi, Ijazah Joko Widodo, kasus ijazah Jokowi, ijazah joko widodo di ugm, jokowi diperiksa polresta solo, Jokowi Bawa Ijazah SD hingga S1 UGM Saat Diperiksa di Polresta Solo

7 RI Joko Widodo atau Jokowi membawa ijazah SD hingga S1 UGM saat menjalani pemeriksaan di Polresta Solo, Rabu (23/7/2025). 

Jokowi mendatangi Polresta Solo untuk diperiksa sebagai pelapor kasus tudingan ijazah palsu. 

Kuasa hukum Jokowi, Firmanto Laksana mengatakan, dalam pemerikaaan tersebut kliennya turut membawa ijazah asli.

"Dapat kita lihat penjadwalan bapak (Jokowi) untuk dilakukan keterangan dilakukan di Polres Solo. Dalam hal ini bapak juga membawa dokumen-dokuken termasuk ijazah asli bapak, yang nati akan diserahkan, disampaikan kepada penyidik," kata Firmanto dikutip dari

Menurut dia, ijazah yang dibawa kliennya mulai dari SD hingga ijazah S1 dari Universitas Gadjah Mada atau UGM.

"Antara lain dokumen-dokumen ijazah dari SD, SMP, SMA dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada," ujarnya.

Soal ijazah Jokowi

Lebih lanjut terkait apakah ijazah Jokowi akan disita atau tidak, ia menekankan hal itu merupakan kewenangan penyidik.

Ia hanya memastikan Jokowi akan selalu menghargai seluruh proses hukum yang tengah berjalan tersebut.

"Tergantung penyidik nanti apakah akan menggunakan atau melakukan penyitaan. Jadi tentu bapak secara konsisten akan terus mengikuti proses hukum dan akan menghargai semua proses yang terjadi," kata dia.

Jokowi sebelumnya tiba di Polresta Solo sekitar pukul 10.16 WIB. Dia yang datang mengenakan kemeja putih ini tampak hadir dengan tim kuasa hukumnya.

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, ia sempat tersenyum dan melambaikan tangan, menyapa awak media.

Jokowi, ijazah Jokowi, ijazah jokowi, Ijazah Joko Widodo, kasus ijazah Jokowi, ijazah joko widodo di ugm, jokowi diperiksa polresta solo, Jokowi Bawa Ijazah SD hingga S1 UGM Saat Diperiksa di Polresta Solo

Joko Widodo (Jokowi) telah menjalani pemeriksaan atas aduan tudingan ijazah palsu di Polresta Solo, Jawa Tengah, pada Rabu (23/7/2025).

Kasus laporan ijazah Jokowi

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah meningkatkan status empat laporan yang masih berkaitan dengan ijazah Jokowi.

Salah satu yang naik penyidikan yakni laporan Jokowi tentang peristiwa dugaan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah dan/atau manipulasi perubahan, pengerusakan informasi elektronik, sebagaimana diatur di Pasal 310, Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 35, Pasal 51 Undang-Undang ITE.

Sementara tiga laporan lain yang juga naik ke tahap penyidikan, terkait dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana atau mendistribusikan, mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak, atau memengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian/permusuhan terhadap individu dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong.

Tindak pidana tersebut sebagaimana diatur di Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE.

Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan ini setelah penyidik menemukan tindak pidana saat gelar perkara.