Roy Suryo Cs Absen di Sidang Ijazah Jokowi, Surat Panggilan Salah Alamat

Jokowi, Roy Suryo, ijazah Jokowi, ijazah palsu Jokowi, ijazah jokowi, ijazah jokowi palsu, Roy Suryo Cs Absen di Sidang Ijazah Jokowi, Surat Panggilan Salah Alamat

Sidang gugatan perdata terkait dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo atau Jokowi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Namun, sejumlah tergugat termasuk ahli telematika Roy Suryo absen dari persidangan.

Ternyata, penyebabnya bukan tanpa alasan, surat panggilan yang dikirimkan oleh pengadilan dikembalikan lantaran alamat tujuan tidak sesuai.

Informasi ini diungkap langsung oleh Ketua Majelis Hakim Sunoto saat memimpin sidang gugatan yang diajukan mantan Wakil Menteri Desa, Paiman Raharjo, terhadap Roy Suryo dan enam pihak lainnya.

Dalam persidangan tersebut, hanya Paiman sebagai penggugat, tergugat Hermanto, serta kuasa hukum Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) yang hadir.

"Surat panggilan atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Rismon Hasiholan dikembalikan seluruhnya," ujar Hakim Sunoto dalam ruang sidang.

Alamat Tujuan yang Tidak Tepat

Dalam dokumen permohonan gugatan, pihak Paiman mencantumkan alamat para tergugat berada di kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Gambir, Jakarta Pusat.

Padahal, semua tergugat merupakan perseorangan, bukan lembaga atau organisasi.

Majelis hakim pun mempertanyakan keakuratan alamat tersebut kepada Farhat Abbas selaku kuasa hukum Paiman.

Hakim meminta agar alamat pribadi para tergugat diperbarui untuk memastikan proses hukum dapat berjalan efektif.

Farhat menyatakan siap melakukan perubahan alamat paling lambat Rabu (30/7/2025).

“Kalau hanya mengubah alamat, bisa diajukan secara daring,” tambah hakim anggota, Joko Dwi Atmoko.

Gugatan Atas Tuduhan Ijazah Palsu

Gugatan perdata ini diajukan oleh Paiman untuk menuntut pertanggungjawaban hukum terhadap Roy Suryo dkk atas pernyataan mereka yang menuding ijazah Jokowi palsu.

Selain Roy, nama-nama tergugat lainnya termasuk Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan, Bambang Suryadi, dan Hermanto.

Adapun pihak yang turut tergugat dalam perkara ini adalah Kabareskrim Polri, Jokowi, serta Rektor UGM.

Paiman meminta pengadilan memutuskan bahwa tudingan para tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.

Ia juga mendesak agar mereka dihentikan dari menyebarluaskan klaim ijazah palsu tersebut.

Respons Terbatas dari Pihak Tergugat

Hanya Hermanto yang hadir mewakili pihak tergugat dalam sidang perdana ini. Sementara itu, kuasa hukum dari UGM hadir sebagai turut tergugat.

Roy Suryo hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait ketidakhadirannya.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, juga belum memberikan tanggapan atas proses hukum yang sedang berjalan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .