Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi

Prabowo Beri Amnesti ke Gus Nur Terpidana UU ITE Terkait Ijazah Jokowi

Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesi kepada ribuan terpidana atau narapidana. Salah satu sosok yang mendapatkan pengampunan adalah Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

Pemberian amnesti kepada terpidana kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana/narapidana, yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.

“SUGI NUR RAHARJA ALS GUS JUR,” demikian dilansir dari Keppres tersebut, Senin (4/8).

Sebelum menerima amnesti dari Kepala Negara, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi perkara nomor: 4850 K/Pid.Sus/2023 yang diajukan Gus Nur.

Diketahui, Gus Nur divonis empat tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider empat bulan kurungan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam putusan banding.

Gus Nur dinyatakan bersalah karena menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Perkara ini berawal saat Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam channel YouTube GUS NUR 13 OFFICIAL.

Dalam wawancara yang berlangsung di kediaman Gus Nur di Jalan Cucak Rawun Raya 15L, Nomor 06, Kelurahan Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur, 26 September 2022, menghasilkan dua video.

Salah satu video berjudul “GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1”. Video tersebut telah ditonton sebanyak 279 ribu kali dan disukai lebih dari 13 ribu pengguna YouTube. (Pon)