Terpidana Kasus Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti Bebas dari Prabowo, Gus Nur: Pulihkan Nama Baik Saya

Sugi Nur Raharja atau Gus Nur buka suara setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sehingga dinyatakan bebas murni.
Pemberian amnesti tertuang dalam salinan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberian amnesti kepada 1.178 narapidana yang terbit pada 1 Agustus 2025.
Sebelumnya Gus Nur telah menjalani masa bebas bersyarat. Ia keluar dari penjara pada 27 April 2025 lalu.
Ia ditahan sebagai terpidana kasus ujaran kebencian, ITE, dan penistaan agama terkait konten medsos Ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.
“Saya bersyukurnya telah mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo. Meskipun di sisi lain, berharap bisa mendapatkan abolisi bahkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik,” ujar Sugi, Kamis (7/8).
Dia mengatakan dengan bebas murni tidak lagi harus melapor ke Rutan Kelas 1 Surakarta, karena sebelumnya bebas bersyarat.
“Kalau harapan saya bukan hanya amnesti, ya dapat abolisi, kemudian rehabilitasi, nama saya dipulihkan lagi. Tapi ya sudahlah, saya tidak begitu banyak berharap dengan hukum dunia,” katanya.
Setelah bebas bersyarat, ia mengaku akan langsung aktif berdakwah di berbagai daerah. Lokasi dakwah di luar Jawa mulai Padang, Batam hingga Kaltim.
Ditanya terkait tudingan ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo (Jokowi) yang hingga saat ini masih menjadi polemik, Gus Nur berpendapat harus disudahi dan Jokowi hanya perlu menunjukkan ijazah aslinya.
Untuk membuktikan keaslianny,a menurutnya, ijazah dibawa ke laboratorium forensik.
"Kalau saya jadi beliau saya selesaikan masalah ini dengan cara menunjukkan (ijazah) yang asli. Bahkan pengacara saya, polisi atau siapa pun, ini ijazah asliku ini bawa saja ke laboratorium Amerika atau ke Jepang terserah. Dan nanti kalau terbukti ijazah ini asli mereka semua aku maafkan selaku negarawan," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah)