Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Bareskrim Polri, Jokowi, ijazah Jokowi, ijazah jokowi, ijazah Jokowi asli, dugaan ijazah palsu Jokowi, Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri secara resmi menyatakan bahwa penyelidikan terhadap dugaan pemalsuan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah dihentikan.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang ditandatangani Kepala Biro Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri Brigjen Pol Sumarto dan dikirimkan ke Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) selaku pelapor.

“Penghentian penyelidikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” bunyi keterangan resmi dalam SP3D yang dibagikan Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah, Kamis (31/7/2025).

Bareskrim menilai, data yang diserahkan oleh TPUA hanya berupa data sekunder dan tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan.

Oleh karena itu, laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Hasil Uji Forensik Nyatakan Ijazah Jokowi Asli

Penghentian penyelidikan ini sebelumnya juga telah disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro pada 22 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa Bareskrim telah melakukan uji laboratorium forensik terhadap ijazah Presiden Jokowi dan hasilnya menunjukkan keaslian dokumen tersebut.

“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujar Djuhandhani.

Dalam pemeriksaan, penyidik menemukan ijazah asli atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681 KT, diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 November 1985.

Uji laboratorium forensik dilakukan dengan membandingkan ijazah Jokowi dengan dokumen dari tiga rekan seangkatannya.

Pemeriksaan meliputi bahan kertas, sistem pengaman, teknik cetak, tinta tulisan tangan, cap stempel, dan tanda tangan pejabat kampus.

Hasilnya, seluruh elemen dokumen dinyatakan identik, berasal dari satu sumber, dan sah secara akademik.

Bareskrim Polri, Jokowi, ijazah Jokowi, ijazah jokowi, ijazah Jokowi asli, dugaan ijazah palsu Jokowi, Bareskrim Polri Hentikan Penyelidikan Ijazah Jokowi, Ini Alasannya

Pakar Telematika Roy Suryo dan anggota Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) tiba di Bareskrim Polri untuk menghadiri gelar perkara khusus terkait dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Rabu (9/7/2025).

TPUA Menolak Penghentian Penyelidikan

Meski sudah ada hasil uji forensik, TPUA menyampaikan keberatan atas penghentian penyelidikan tersebut.

Dalam surat tertanggal 29 Juli 2025, Rizal Fadillah selaku perwakilan TPUA menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak sejalan dengan ketentuan hukum, terutama yang diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri.

TPUA juga menyoroti ketidakhadiran Jokowi dan ijazah asli dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 9 Juli 2025.

Mereka menganggap bahwa proses penyelidikan seharusnya dilanjutkan ke tahap pembuktian di pengadilan.

“Pasal 184 KUHAP menyatakan bahwa alat bukti adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa,” tulis Rizal.

Kesimpulan Bareskrim: Tak Ada Unsur Pidana, Penyelidikan Dihentikan

Dengan hasil uji laboratorium yang menyatakan ijazah Jokowi asli dan sah, serta tidak ditemukannya unsur tindak pidana, Bareskrim memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan.

Keputusan tersebut dianggap telah memenuhi ketentuan hukum dan prosedur internal Polri.

Namun, pelapor dari TPUA masih berharap perkara ini dibuka kembali melalui gelar khusus lanjutan.

Mereka menegaskan bahwa putusan soal keaslian ijazah Jokowi seharusnya diputuskan oleh pengadilan, bukan aparat penyelidik semata.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .