Roy Suryo Hadapi Gugatan Ijazah Palsu Jokowi dari Paiman Raharjo

Kejadian yang mengejutkan bagi Roy Suryo, seorang ahli telematika, ketika ia mengetahui melalui berita bahwa dirinya digugat oleh Paiman, mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
Gugatan tersebut berhubungan dengan tuduhan mengenai ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo, presiden ke-7 Republik Indonesia.
"Baru saja mendengar berita ini, dan jujur saja, saya merasa lucu dan hanya bisa tersenyum," ungkap Roy saat dijumpai di Menara Bank Mega, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Ia menambahkan, hingga saat ini, ia belum menerima surat panggilan untuk menghadiri sidang terkait gugatan tersebut.
Meskipun demikian, Roy berkomitmen untuk menyerahkan permasalahan ini kepada tim pengacaranya.
"Jika surat tersebut sudah diterima, saya akan menunggu tanggapan dari lawyer saya," ujarnya.
Menariknya, Roy tidak merasa terkejut dengan tindakan Paiman yang menggugatnya, mengingat sebelumnya Paiman pernah menghubunginya melalui pesan WhatsApp, menuntut agar Roy meminta maaf atas tuduhan ijazah palsu Jokowi.
"Dia mengatakan bahwa jika saya tidak meminta maaf, keluarga saya tidak akan merasa aman. Mendengar hal itu, saya memilih untuk tidak membalas pesannya," tuturnya.
Selang beberapa hari setelah pesan tersebut, Paiman kembali menghubungi Roy, kali ini untuk meminta maaf.
"Dia bilang bahwa pesan sebelumnya mungkin terlalu mengganggu, tetapi saya tetap tidak membalasnya," tambah Roy.
Dalam perkembangan sebelumnya, surat panggilan sidang untuk Roy Suryo dan beberapa rekannya terkait kasus ijazah Presiden Jokowi telah dikembalikan ke pengadilan.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, saat memimpin sidang gugatan yang diajukan oleh Paiman Raharjo.
Dalam persidangan itu, hanya Paiman, selaku penggugat, dan beberapa tergugat yang hadir.
Hakim Sunoto menjelaskan bahwa surat panggilan untuk beberapa tergugat, termasuk Roy Suryo, telah dikembalikan karena alamat yang tercantum tidak tepat.
Pihak kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, menyatakan akan segera memperbarui alamat para tergugat agar sesuai dengan alamat pribadi mereka.
"Kami akan mengajukan perubahan alamat paling lambat besok," jelas Farhat, menjawab pertanyaan hakim.
Roy mengaku tidak menerima surat untuk menghadiri sidang tersebut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ",