Bukan Hanya Eks Marinir Satria, Sosok Menteri Era Jokowi Ini Pernah "Stateless" dan Diberhentikan

— Kasus hilangnya kewarganegaraan yang menimpa eks marinir TNI AL Satria Arta Kumbara bukanlah yang pertama terjadi di Indonesia.
Sebelumnya, Arcandra Tahar, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) era Presiden Joko Widodo, juga sempat mengalami nasib serupa hingga menyandang status "stateless" dan akhirnya diberhentikan dari jabatannya.
Satria Arta Kumbara: Gabung Tentara Asing, WNI Gugur
Satria Arta Kumbara diketahui bergabung dengan pasukan militer Rusia tanpa izin Presiden RI. Dalam video yang beredar luas di media sosial, ia membenarkan langkahnya dan mengaku hanya ingin mencari nafkah.
“Saya niatkan datang ke sini (Rusia) hanya untuk mencari nafkah. Wakafa Billahi, cukuplah Allah sebagai saksi,” kata Satria dalam video yang diunggah ke TikTok @zstorm689 pada Minggu (20/7/2025).
Namun, tindakan tersebut secara hukum membuat status kewarganegaraannya gugur. Berdasarkan Pasal 23 huruf d dan e UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan, WNI bisa kehilangan statusnya jika masuk dalam dinas militer asing tanpa izin Presiden.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan hal itu.
“Kalau dia tidak punya izin, maka otomatis status kewarganegaraannya hilang,” ujar Supratman, Rabu (14/5/2025).
Arcandra Tahar: Dari Menteri ke "Stateless" karena Paspor AS
Cerita berbeda namun serupa dialami Arcandra Tahar. Ia dilantik sebagai Menteri ESDM oleh Presiden Jokowi pada Rabu, 27 Juli 2016, menggantikan Sudirman Said dalam reshuffle kabinet. Namun hanya berselang dua pekan, isu dwi-kewarganegaraan mencuat dan membuat status WNI-nya dipertanyakan.
Presiden Jokowi akhirnya mengambil keputusan. Melalui konferensi pers mendadak di Kantor Presiden, Jakarta, Senin malam (15/8/2016), Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengumumkan pemberhentian Arcandra Tahar dari jabatannya.
“Menyikapi status kewarganegaraan Menteri ESDM, setelah mendengar dari berbagai sumber, Presiden memutuskan untuk memberhentikan dengan hormat Saudara Arcandra Tahar dari posisi Menteri ESDM,” ujar Pratikno.
Sebagai pengganti sementara, Presiden menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai pelaksana tugas hingga Menteri ESDM definitif ditunjuk.
Isu yang menyeret Arcandra bermula dari kabar bahwa ia telah memegang paspor Amerika Serikat setelah melalui proses naturalisasi dan mengucap sumpah setia pada Maret 2012. Sejak saat itu, ia dinilai telah kehilangan kewarganegaraan Indonesia sesuai Pasal 23 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2006.
Arcandra bahkan sempat empat kali datang ke Indonesia menggunakan paspor AS. Ironisnya, saat dilantik menjadi menteri, ia kembali memakai paspor RI yang secara hukum sudah tak berlaku baginya.
Disebutkan pula, sebulan sebelum resmi menjadi warga negara AS, pada Februari 2012, Arcandra masih sempat mengurus paspor RI di Konsulat Jenderal RI di Houston.
Tindakannya itu dianggap melanggar beberapa aturan sekaligus, termasuk UU Keimigrasian No 6/2011, UU Kewarganegaraan No 12/2006, dan UU Kementerian Negara No 39/2008.
Apa Kata Hukum?
Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 menyebutkan, kewarganegaraan Indonesia hilang apabila seseorang secara sukarela memperoleh kewarganegaraan lain, memiliki paspor asing, atau tinggal di luar negeri lebih dari lima tahun berturut-turut tanpa menyatakan ingin tetap menjadi WNI.
Sama halnya dengan Satria, Arcandra juga otomatis kehilangan status WNI setelah mengambil kewarganegaraan negara lain tanpa prosedur sah sesuai hukum Indonesia.
Bisakah Kembali Jadi WNI?
Arcandra sempat menyandang status "stateless" karena kewarganegaraan AS-nya juga hilang setelah ia menjadi pejabat publik di Indonesia—yang dianggap melanggar aturan imigrasi AS. Namun, pemerintah Indonesia akhirnya mengembalikan kewarganegaraannya lewat SK Nomor AHU-1.AH.10.01 Tahun 2016 dari Kementerian Hukum dan HAM.
Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, peluang Satria untuk kembali menjadi WNI juga masih terbuka.
"Bisa saja sih untuk dikembalikan menjadi WNI. Arcandra saja dulu bisa kok dari warga negara AS menjadi WNI," kata Hikmahanto, Selasa (22/7/2025).
“Yang penting dia pulang dan tidak terus sebagai tentara bayaran Rusia,” tambahnya.