Sidang Kasus Ijazah Jokowi Sepi Tergugat, Surat Panggilan Roy Suryo Cs Dikembalikan

Roy Suryo, Ijazah Palsu Jokowi, ijazah Jokowi, ijazah palsu Jokowi, ijazah jokowi, sidang ijazah palsu Jokowi, sidang jokowi, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Sepi Tergugat, Surat Panggilan Roy Suryo Cs Dikembalikan, Alamat Salah, Gugatan Terancam Mandek?, Siapa yang Digugat dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?, Tudingan Ijazah Palsu, Paiman Minta Klarifikasi Hukum, Sidang Sepi, tapi Isu Panas

Sidang perdana gugatan perdata soal keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menghadirkan kejutan tak terduga, dengan para tergugat utama, termasuk Roy Suryo, Eggi Sudjana, dan dr. Tifauzia Tyassuma, tak satu pun hadir di ruang sidang.

Bahkan, surat panggilan sidang untuk mereka dikembalikan ke pengadilan.

Kabar itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Sunoto, dalam persidangan Selasa (29/7/2025), yang hanya dihadiri penggugat Paiman Raharjo (eks Wamendes), satu tergugat Hermanto, dan kuasa hukum dari Rektor UGM sebagai turut tergugat.

“Jadi (surat panggilan) untuk atas nama Bambang Suryadi Bitor, K.R.M.T. Roy Suryo, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Kurnia Tri Royani, Rismo Hasiholan dikembalikan semua,” ujar hakim Sunoto di hadapan ruang sidang yang setengah kosong.

Alamat Salah, Gugatan Terancam Mandek?

Majelis hakim mengungkap bahwa dalam berkas permohonan, kuasa hukum Paiman mencantumkan alamat para tergugat sebagai kantor Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Padahal, para tergugat adalah perorangan, bukan entitas hukum.

Hakim pun mempertanyakan akurasi alamat tersebut. Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, langsung menyatakan akan mengubah alamat ke alamat pribadi para tergugat paling lambat Rabu (30/7/2025).

“Silakan apakah akan mengajukan perubahan alamat?” tanya hakim.

“Paling lama besok,” jawab Farhat.

Hakim anggota Joko Dwi Atmoko turut menjelaskan bahwa perubahan alamat tergugat bisa diajukan secara daring.

Siapa yang Digugat dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?

Dalam gugatan yang cukup menyita perhatian publik ini, pihak yang digugat adalah nama-nama kontroversial yang pernah bersuara soal isu ijazah Jokowi:

  • Tergugat I: Eggi Sudjana
  • Tergugat II: Roy Suryo
  • Tergugat III: dr. Tifauzia Tyassuma
  • Tergugat IV: Kurnia Tri Royani
  • Tergugat V: Rismon Hasiholan Sianipar
  • Tergugat VI: Bambang Suryadi Bitor
  • Tergugat VII: Hermanto
  • Sementara itu, turut tergugat dalam perkara ini adalah:
  • Turut Tergugat I: Kabareskrim Polri
  • Turut Tergugat II: Presiden Joko Widodo
  • Turut Tergugat III: Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM)

Roy Suryo, Ijazah Palsu Jokowi, ijazah Jokowi, ijazah palsu Jokowi, ijazah jokowi, sidang ijazah palsu Jokowi, sidang jokowi, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Sepi Tergugat, Surat Panggilan Roy Suryo Cs Dikembalikan, Alamat Salah, Gugatan Terancam Mandek?, Siapa yang Digugat dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi?, Tudingan Ijazah Palsu, Paiman Minta Klarifikasi Hukum, Sidang Sepi, tapi Isu Panas

Eks Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Wamendes PDTT), Paiman Rahardjo saat ditemui usai sidang perdana gugatan merdata melawan ahli telematika Roy Suryo dan kawan-kawan terkait isu ijazah palsu Presiden RI Ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).

Tudingan Ijazah Palsu, Paiman Minta Klarifikasi Hukum

Gugatan ini bermula dari pernyataan Roy Suryo dkk yang berulang kali menyebut bahwa ijazah Jokowi palsu.

Paiman, sebagai pihak penggugat, meminta agar majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta memerintahkan mereka berhenti menyebarkan tudingan palsu.

Farhat Abbas menyebut, pernyataan tersebut tidak hanya merugikan Jokowi, tapi juga menyeret nama Paiman sebagai "otak pemalsuan".

Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa gugatan ini demi memulihkan nama baik dan membuktikan kebenaran dokumen resmi.

Sidang Sepi, tapi Isu Panas

Sidang perdana ini menjadi sorotan lantaran hampir seluruh tergugat absen, termasuk Roy Suryo yang dikenal aktif di media sosial.

Hingga berita ini diturunkan, Roy Suryo belum memberikan keterangan terkait ketidakhadirannya, begitu pula kuasa hukum Jokowi Yakup Hasibuan, yang masih belum merespons permintaan konfirmasi dari Kompas.com.

Langkah berikutnya adalah menunggu perbaikan alamat tergugat dari pihak penggugat.

Jika majelis menerima perubahan tersebut, maka pemanggilan ulang bisa dilakukan, dan proses hukum pun berlanjut.

Sidang berikutnya berpotensi menjadi ajang pembuktian penting di tengah derasnya opini publik soal validitas dokumen kepala negara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .