Penggugat Ijazah Jokowi Ajukan Memori Banding ke PN Solo

PENGGUGAT ijazah palsu Jokowi, M Taufiq, mengajukan nota memori banding di Pengadilan Negeri (PN) Solo dan akan diteruskan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Tengah untuk disidangkan. Memori banding ini dilakukan setelah PN menolak gugatan perdata ijazah palsu Presiden Ketujuh RI Jokowi dalam sidang putusan sela perkara dengan nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt yang digelar secara daring, Kamis (10/7). Majelis hakim menyatakan PN Solo tidak berwenang memeriksa perkara tersebut. “Kami menyerahkan memori banding setebal 15 halaman. Di dalamnya, terdapat empat poin utama yang menjadi dasar pengajuan banding, sekaligus bantahan atas putusan sela PN Surakarta yang dianggap keliru dan tidak menyentuh substansi perkara,” ujar penggugat M Taufiq, Kamis (24/7). Dia menegaskan, pada sidang sebelumnya, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah itu asli atau tidak asli, sah atau tidak sah karena yang diputus saat itu belum menyentuh pokok perkara. “Baru soal kewenangan absolut saja. Putusan PN Surakarta yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima justru menjadi langkah menghindar dari substansi,” katanya. Ia menyebut gugatan mereka tidak ada kaitannya dengan pembatalan hasil pemilu, baik pilkada maupun pilpres. Pihaknya dalam hal menuntut keterbukaan publik. “Hal yang kami minta hanya keterbukaan dan transparansi terhadap publik, sesuai amanat Peraturan KPU. Bahwa setiap calon pemimpin wajib mempublikasikan dokumen seperti ijazah,” katanya.
Ia mengaku menemukan fakta bahwa dalam proses verifikasi calon, baik KPU Surakarta, KPU Provinsi Jawa Tengah, maupun KPU RI, tidak melakukan public expose. “Hanya verifikasi administratif, dokumen dilegalisasi, disetor, selesai. Tidak pernah ada peninjauan keaslian atau verifikasi lapangan,” ucap dia.
Ia menilai gugatan mereka dengan nomor perkara 099/Pdt.G/2025/PN.Skt ditolak hanya karena dinilai salah kewenangan. Ia optimistis banding ini diterima.
“Kami pernah mengalami hal serupa. Gugatan ditolak di tingkat PN dan PT, tapi Mahkamah Agung mengabulkan. Jadi kami yakin keadilan masih ada. Ini bukan perkara pribadi, melainkan demi kepentingan publik,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)