Panas! Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo Merasa Dikhianati dan Minta Gelar Perkara Khusus

Panas! Kasus Ijazah Jokowi Naik Penyidikan, Roy Suryo Merasa Dikhianati dan Minta Gelar Perkara Khusus

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, pada Senin (21/7) mendesak Polda Metro Jaya untuk mengadakan gelar perkara khusus terkait laporan dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Permintaan ini muncul setelah status perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kami ingin menyampaikan permintaan atau permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus pada proses laporan saudara Joko Widodo di Polda Metro Jaya, mengingat telah meningkatkan penyelidikan ke penyidikan berdasarkan gelar perkara," ujar Ahmad Khozinudin.

Ia menyatakan bahwa Roy Suryo sebagai pihak terlapor tidak dilibatkan dalam gelar perkara sebelumnya. Hal itu dinilai sebagai keputusan sepihak dari Polda Metro Jaya.

Menurut Ahmad, peningkatan status perkara ke penyidikan ini seharusnya menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang secara sah menyatakan keaslian ijazah Jokowi.

Ia menegaskan bahwa pernyataan dari UGM, pengacara Jokowi, atau bahkan Bareskrim Polri tidak cukup untuk menaikkan status perkara.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (11/7) mengumumkan bahwa laporan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi telah naik ke tahap penyidikan.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ditemukan dugaan tindak pidana. Ade Ary menjelaskan bahwa ada dua jenis laporan yang ditingkatkan statusnya.

Pertama, laporan pencemaran nama baik dengan pelapor Insinyur HJW yang naik ke penyidikan, dan kedua, tiga laporan terkait penghasutan dan UU ITE yang juga naik ke penyidikan.