Bebas Malam Ini, Pengacara Sebut Kemungkinan Hasto Terbang ke Bali Besok

Pengacara Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yaitu Maqdir Ismail, mendatangi rumah tahanan KPK. Dalam kesempatan itu Maqdir menyebut Hasto akan kembali ke rumah terlebih dahulu bertemu keluarga usai bebas.
"Saya kira beliau akan terlebih dahulu pulang untuk ketemu keluarga," kata Maqdir di rutan KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Maqdir menjelaskan bahwa Hasto kemungkinan akan terbang ke Bali besok untuk menyelesaikan urusan politik. Adapun PDIP tengah menggelar Kongres Partai di Bali. Salah satu agendanya yaitu mengukuhkan Megawati Soekarnoputri menjadi ketua umum PDIP.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
"Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok siang. Saya kira itu nggak ada masalah," kata dia.
Maqdir mengatakan Hasto tentunya mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas amnesti yang diberikan. Sebab Prabowo telah menggunakan haknya untuk memberikan amnesti.
"Ya tentu saja berterima kasih kepada bapak presiden begitu loh ya, karena bagaimanapun juga bapak presiden itu kan sudah menggunakan hak konstitusional," ujarnya.
Diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto mengusulkan abolisi terhadap eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Rapat konsultasi adalah dalam rangka membahas surat Presiden RI kepada DPR RI untuk meminta pertimbangan dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi dan hasil rapat konsultasi tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Hasil rapat konsultasi tersebut, DPR menyetujui usulan Prabowo untuk memberikan abolisi terhadap Tom Lembong.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan tentang permintaan pertimbangan atas pemberian abolisi atas nama Saudara Tom Lembong,” sambungnya.

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto
Dalam rapat konsultasi tersebut juga diputuskan bahwa DPR menyetujui pemberian amnesti terhadap Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
“Yang kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat Presiden nomor R42/Pres/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” pungkas dia.