Pengacara Tom Lembong Terima Kasih Atas Abolis, Sebut Sebagai Upaya Perbaikan

Pengacara Tom Lembong Terima Kasih Atas Abolis, Sebut Sebagai Upaya Perbaikan

DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Menteri Hukum Suprtaman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.

Pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, berterima kasih atas abolisi terhadap Tom Lembong, yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI.

Sejauh ini, ia mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut.

Dia pun akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap.

"Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu," kata Ari di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, pemberian abolisi itu harus dihargai sebagai upaya perbaikan yang dilakukan.

Selanjutnya akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung.

"Kita juga akan ngomong ke Pak Tom," katanya.