Dapat Amnesti, Hasto Kristiyanto Ucapkan Terima Kasih kepada Prabowo

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto, menyampaikan apresiasi atas amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.
Melalui tim kuasa hukumnya, Hasto mengucapkan terima kasih karena Prabowo telah menggunakan hak prerogatifnya untuk memberikan pengampunan hukum.
“Sebagai penasihat hukum, saya sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak konstitusionalnya sebagaimana diatur Pasal 14 UUD 1945,” kata Johanes Tobing, pengacara Hasto, Kamis (31/7/2025), dikutip dari laporan Kompas TV.
Johanes menyebut, pihaknya menyambut baik keputusan tersebut dan menyerahkan teknis pelaksanaannya kepada pengadilan dan jaksa penuntut umum.
Dapat Amnesti Setelah Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada Hasto Kristiyanto.
Ia dinyatakan bersalah dalam kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.
Namun, pada 30 Juli 2025, Presiden Prabowo Subianto mengajukan permohonan amnesti bagi 1.116 terpidana, termasuk Hasto, melalui surat resmi kepada DPR RI.
Permohonan tersebut kemudian disetujui DPR dalam rapat konsultasi bersama pemerintah.
Amnesti untuk Hasto pun dikaitkan dengan momen peringatan 80 tahun kemerdekaan RI serta semangat rekonsiliasi nasional.
Prabowo Ajukan Amnesti, DPR Setuju
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengonfirmasi bahwa Hasto Kristiyanto termasuk dalam daftar penerima amnesti.
Dasco menyebut permohonan tersebut diajukan langsung oleh Presiden Prabowo melalui surat resmi yang diterima DPR.
“Amnesti diberikan kepada 1.116 orang, termasuk Saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco dalam konferensi pers, Kamis (31/7/2025).
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa selain Hasto, ada pula enam orang di Papua yang terkait kasus makar tanpa senjata yang turut menerima amnesti. Dari total 44.000 usulan, hanya 1.116 orang yang dinilai memenuhi syarat.
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto (tengah) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (25/7/2025). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/app/foc.
Tujuan Amnesti: Rekonsiliasi dan Persatuan
Pemerintah menyebut pemberian amnesti ini merupakan bagian dari agenda besar nasional.
Supratman mengatakan bahwa pertimbangan pemberian amnesti termasuk soal usia lanjut, kondisi kejiwaan, serta upaya menyatukan elemen bangsa.
“Presiden ingin mempererat persatuan, terutama menjelang HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia,” kata Supratman.
Selain amnesti untuk Hasto, pemerintah juga mengajukan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Dinilai Jadi Preseden Politik
Meski menuai apresiasi dari pihak Hasto, kebijakan ini menuai kritik.
Ketua IM57+ Institute sekaligus eks penyidik KPK, Lakso Anindito, menilai bahwa pemberian amnesti dalam kasus korupsi berpotensi melemahkan penegakan hukum.
“Jika penyelesaian kasus korupsi dilakukan melalui negosiasi politik, ini justru mengkhianati janji pemberantasan korupsi,” kata Lakso.
Ia menilai, langkah ini bisa menjadi preseden buruk dan memicu anggapan bahwa pelaku korupsi bisa lolos dengan jalur politik.
Apa Itu Amnesti?
Amnesti adalah pengampunan hukum yang diberikan Presiden kepada individu atau kelompok yang telah dijatuhi hukuman pidana.
Berdasarkan Pasal 14 UUD 1945, amnesti diberikan dengan pertimbangan dari DPR.
Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1954 juga menyatakan bahwa amnesti menghapus seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan penerima.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan KOMPAS.TV.