Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis

Dasar Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Prabowo Lihat Kasusnya Bernuansa Politis

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan kasus pengadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong sangat politis, sehingga Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk memberikan amnesti dan abolisi untuk keduanya.

"Bukan berarti kita akan membiarkan praktik-praktik korupsi tidak. Tapi dalam dua kasus ini yang nuansanya lebih banyak ke masalah politik, itu yang Pak Presiden menggunakan haknya. Mari kita kurangi kegaduhan-kegaduhan politik," kata Prasetyo, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8).

Mensesneg menjelaskan pemberian amnesti dan abolisi itu merupakan hak prerogatif Presiden. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan wujud nyata Presiden Prabowo untuk memperkuat persatuan dan kesatuan.

"Kan satu presiden menggunakan haknya. Itu diatur di dalam konstitusi. Yang kedua, memang semangatnya beliau, kita ini itu butuh persatuan dan kesatuan," tutur Juru Bicara (Jubir) Presiden itu.

Lebih jauh, Mensesneg mengingatkan semua pihak mengedepankan persatuan, kesatuan serta ketenangan dalam membangun negara Indonesia sesuai yang diinginkan Presiden Prabowo.

"Kita butuh ketenangan untuk kita bisa membangun dan memperbaiki seluruh masalah yang dihadapi oleh masyarakat. Jangan energinya kita kurangi untuk hal-hal yang kurang produktif," tandas Jubir Istana itu.

Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi bebas dari jeruji besi setelah mendapat abolisi dan amnesti dari Prabowo Subianto.

Tom Lembong sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus impor gula. Sementara itu, Hasto divonis 3,5 tahun hukuman penjara terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku. (Pon)