Kejagung: Tom Lembong Dapat Abolisi, Bukan Vonis Bebas

Kejagung, Tom Lembong, kasus impor gula, tom lembong bebas, tom lembong abolisi, Kejagung: Tom Lembong Dapat Abolisi, Bukan Vonis Bebas

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak divonis bebas dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Meski penuntutan terhadapnya dihentikan karena mendapat abolisi dari presiden, proses hukum terhadap sembilan terdakwa lainnya tetap berjalan.

Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sutikno, menjelaskan bahwa abolisi adalah tindakan ketatanegaraan yang menghapus seluruh proses hukum dan akibatnya, tetapi hanya berlaku bagi pihak yang mendapatkannya.

“Dia tidak bebas, dia itu kan mendapatkan abolisi, yaitu seluruh proses hukum dan segala akibatnya ditiadakan khusus untuk Pak Tom Lembong. Yang lainnya ya berjalan,” kata Sutikno di Kantor Kejagung, Jumat (8/8/2025).

Kejagung, Tom Lembong, kasus impor gula, tom lembong bebas, tom lembong abolisi, Kejagung: Tom Lembong Dapat Abolisi, Bukan Vonis Bebas

Before-after Abolisi Prabowo ke Tom Lembong: Dulu Terborgol, Kini Tidak (Repro, Syakirun Niam/Kompas.com)

Abolisi Bukan Vonis Bebas

Sutikno menegaskan bahwa status Tom Lembong berbeda dengan terdakwa yang dinyatakan bebas oleh pengadilan.

Abolisi diberikan melalui Keputusan Presiden (Keppres), bukan putusan Mahkamah Agung.

“Keluarnya bukan putusan Mahkamah Agung ‘bebas’, bukan. Keluarnya adalah mendapatkan abolisi melalui penerbitan Keppres,” jelasnya.

Ia menambahkan, penanganan perkara pidana tetap berada di ranah aparat penegak hukum (APH), sementara pemberian abolisi merupakan hak prerogatif Presiden.

Permintaan Penghentian Perkara oleh Kuasa Hukum Terdakwa Lain

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya, meminta Kejagung dan majelis hakim menghentikan perkara sembilan importir swasta yang menjadi terdakwa.

Hotman beralasan, dalam konstruksi perkara impor gula, Tom Lembong disebut sebagai pelaku utama.

Menurutnya, jika pelaku utama mendapat abolisi, maka perkara terhadap pihak lain seharusnya juga dihentikan.

“Hari ini kami dari kuasa hukum sembilan importir swasta akan memohon kepada Kejaksaan Agung cq JPU agar surat dakwaan terhadap sembilan importir swasta ini ditarik, dicabut dari Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat,” kata Hotman di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Meski ada permintaan dari pihak terdakwa lain, Kejagung memastikan sidang kasus korupsi impor gula terhadap sembilan terdakwa akan terus berjalan hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!