Mengapa Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto?

Prabowo, Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, hasto kristiyanto, amnesti Hasto Kristiyanto, abolisi tom lembong, Mengapa Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto?, Pertimbangan Persaudaraan dan Kondusivitas, Alasan Khusus untuk Tom Lembong, Bebas dari Tahanan, Menunggu Keppres, Latar Belakang Kasus Tom dan Hasto, Hak Prerogatif Presiden

Presiden Prabowo Subianto resmi mengajukan pemberian abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong serta amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.

Langkah ini diambil dengan pertimbangan utama menyangkut persatuan nasional, stabilitas politik, dan momen peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata respons terhadap individu, tetapi bagian dari pendekatan rekonsiliatif demi kepentingan negara.

“Pertimbangannya sekali lagi dalam pemberian abolisi ataupun amnesti itu pasti pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama,” kata Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.

Pertimbangan Persaudaraan dan Kondusivitas

Selain demi kepentingan bangsa, menurut Supratman, keputusan tersebut juga didasari oleh kebutuhan menciptakan suasana kondusif serta merajut rasa persaudaraan di antara sesama anak bangsa.

Kebijakan ini diharapkan bisa menurunkan tensi politik dan membangun ruang dialog yang lebih terbuka.

Sebagai informasi, Kementerian Hukum dan HAM telah memverifikasi 1.116 dari 44.000 pengusulan amnesti yang diterima.

Hasto Kristiyanto termasuk di antara nama-nama yang masuk dalam daftar tersebut.

“Khusus kepada yang disebut tadi kepada Bapak Hasto juga Kementerian Hukum yang mengusulkan kepada Bapak Presiden, bersama-sama dengan 1.116 dengan berbagai macam pertimbangan yang kami sampaikan kepada Bapak Presiden," ujar Supratman yang juga politisi Partai Gerindra.

Prabowo, Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, hasto kristiyanto, amnesti Hasto Kristiyanto, abolisi tom lembong, Mengapa Prabowo Beri Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto?, Pertimbangan Persaudaraan dan Kondusivitas, Alasan Khusus untuk Tom Lembong, Bebas dari Tahanan, Menunggu Keppres, Latar Belakang Kasus Tom dan Hasto, Hak Prerogatif Presiden

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas di Graha Pengayoman, Jakarta, Senin (23/6/2025).

Alasan Khusus untuk Tom Lembong

Berbeda dengan amnesti yang membebaskan dari hukuman, abolisi menghentikan seluruh proses hukum terhadap seseorang.

Supratman menyatakan bahwa usulan abolisi untuk Tom Lembong juga berasal dari Kementerian Hukum.

“Demikian pula halnya pengusulan ke Presiden juga dilakukan oleh Menteri Hukum atas pemberian abolisi kepada saudara Tom Lembong,” imbuhnya.

DPR RI telah menyetujui pertimbangan tersebut secara lintas fraksi. Kini, proses tinggal menunggu Keputusan Presiden (Keppres) untuk resmi berlaku.

Bebas dari Tahanan, Menunggu Keppres

Kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa kliennya diperkirakan akan bebas dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025), jika tidak ada halangan administratif.

“Betul, insyaallah jika tidak ada halangan besok Pak Tom akan dibebaskan,” ujar Zaid saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/7/2025).

Meski telah disetujui oleh DPR, proses abolisi tetap memerlukan Keppres sebagai bentuk sah dari presiden.

Zaid menyebutkan, tim hukum dan keluarga masih menanti terbitnya dokumen resmi dari Istana.

“Kami dari tim hukum dan keluarga masih menunggu surat dari presiden,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus Tom dan Hasto

Tom Lembong sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam kasus korupsi impor gula tahun 2015–2016.

Sementara itu, Hasto dinyatakan bersalah karena terlibat dalam pendanaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

Langkah Presiden Prabowo ini pun menimbulkan berbagai respons dari masyarakat.

Namun, menurut Supratman, keputusan ini menyasar lebih luas pada kasus-kasus serupa, termasuk penghinaan terhadap Presiden dan makar tanpa senjata.

“Ada juga enam orang yang diberikan (amnesti) kasus makar tanpa senjata. Enam orang di Papua itu yang sudah disetujui tadi," jelasnya.

Selain pertimbangan politik dan hukum, beberapa kasus juga diproses berdasarkan faktor usia lanjut, kondisi kesehatan, dan gangguan kejiwaan.

Hak Prerogatif Presiden

Abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam praktiknya, keputusan ini harus mendapat persetujuan DPR sebelum diteken oleh Presiden.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco sebelumnya juga menegaskan bahwa DPR telah memberikan persetujuan terhadap pengajuan amnesti untuk Hasto dan abolisi bagi Tom Lembong.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan "Pengacara: Dapat Abolisi, Tom Lembong Dibebaskan Besok".

Kompascom+ baca berita tanpa iklan: https://kmp.im/plus6

Download aplikasi: https://kmp.im/app6