Dapat Abolisi dari Prabowo, Tom Lembong ke Anies: Tuhan Bekerja dengan Cara Tak Terduga

Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Anies Baswedan saling menegur sapa dengan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Hal itu dikatakan Tom Lembong menanggapi abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepadanya. Anies mengatakan ini pasca menjenguk Tom Lembong di Rumah Tahanan Cipinang.

"Tom Lembong mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran. Beliau juga mengatakan God works in mysterious ways," kata Anies, Jumat, 1 Agustus 2025.

Anies Baswedan Hadiri Sidang Dakwaan Tom Lembong

Anies Baswedan Hadiri Sidang Dakwaan Tom Lembong

Dia mengaku sudah menemui serta diskusi dengan Tom Lembong juga sang istri, Franciska Wihardja. Rasa bahagia diungkap Anies terluap dari istri Tom Lembong.

Dengan demikian, lanjutnya, Tom Lembong akan bisa segera berkumpul kembali dengan keluarga, sehingga momen kali ini merupakan masa yang membahagiakan bagi keluarga Tom Lembong, yang sudah selama 9 bulan dan 3 hari terpisah sejak 29 Oktober 2024.

Untuk itu, Anies mengaku akan memantau sampai tuntas proses abolisi Tom Lembong karena saat ini masih menunggu.

"Kami semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong dan Bu Sisca bisa pulang untuk berkumpul kembali bersama keluarga," ucap dia.

Adapun abolisi merupakan hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan proses hukum jika telah dijalankan. Hak abolisi diberikan presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 7 tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama 6 bulan. (Ant)