Usulkan Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Menkum Supratman: Demi Kondusivitas Nasional

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengungkap bahwa dirinya adalah pihak yang mengusulkan pemberian abolisi dan amnesti kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong serta Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto. Usulan ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto atas nama Kementerian Hukum.
"Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum. Jadi surat permohonan dari Kementerian Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang tanda tangan," ujar Supratman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Menurut Supratman, pengajuan amnesti dan abolisi ini dilandasi oleh pertimbangan yang luas, demi kepentingan bangsa dan negara.
Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari semangat rekonsiliasi dan merajut kembali persatuan nasional menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pertimbangannya demi kepentingan bangsa dan negara, berpikirnya tentang NKRI. Jadi itu yang paling utama. Yang kedua adalah kondusivitas dan merajut rasa persaudaraan di antara semua anak bangsa,” kata politikus Partai Gerindra ini.
Ia menambahkan, langkah ini juga mempertimbangkan kontribusi dan prestasi tokoh-tokoh yang bersangkutan bagi republik.
Kebijakan ini, menurutnya, bersifat strategis dan bukan sekadar simbolik. Tujuannya adalah memperkuat harmoni dalam iklim politik nasional.
Supratman menyebutkan bahwa dari total 44.000 pengajuan amnesti yang diterima, hanya 1.116 yang telah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pada tahap pertama. Sisanya akan diproses secara bertahap.
“Amnesti ada 1.116. Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi, yang disebutkan oleh Pak Ketua, adalah kita ingin ada persatuan, dan ini dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus,” ujar Supratman.
Apa Itu Abolisi dan Amnesti?
Tom Lembong (kiri) dan Hasto Kristiyanto (kanan)
Secara konstitusional, abolisi adalah penghapusan atau peniadaan suatu peristiwa pidana. Istilah ini disebutkan dalam Pasal 14 UUD 1945 yang mengatur hak prerogatif presiden.
Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Selain dalam UUD 1945, abolisi juga diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.
Sementara itu, amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana.
Seperti abolisi, amnesti juga merupakan bagian dari hak prerogatif presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Dengan disetujuinya pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto dan abolisi kepada Tom Lembong, kebijakan ini menandai langkah politik penting yang diambil pemerintah menjelang momentum besar peringatan kemerdekaan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "".