Eks Penyidik KPK Sebut Amnesti Hasto Langgar Konstitusi, Prabowo Bisa Dituduh Berbuat Tercela

Eks Penyidik KPK Sebut Amnesti Hasto Langgar Konstitusi, Prabowo Bisa Dituduh Berbuat Tercela

EKS penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha mengkritik pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Menurut dia, tindakan ini masuk kategori penyelundupan konstitusi. ? "Jika hal ini di biarkan, kekhawatiran kami Presiden Prabowo rentan dituduh telah melakukan perbuatan tercela sebagaimana diatur dalam Pasal 7A UUD 1945. Hal ini merupakan pelanggaran serius atas sumpah jabatan presiden di dalam konstitusi," kata Praswad dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8). ? Praswad menegaskan, pemberian amnesti kepada Hasto merupakan pukulan yang sangat keras terhadap upaya pemberantasan korupsi, dan sayangnya dilakukan Presiden Prabowo sendiri. Menurut dia, upaya presiden untuk merangkul oposisi untuk bergabung dalam koalisi pemerintahan tidak boleh dengan menghalalkan segala cara, apalagi dengan cara membunuh pemberantasan korupsi. ? Oleh karena itu, ia meminta Presiden Prabowo untuk membatalkan keppres amnesti untuk Hasto sebab hal itu menjadi preseden baru bagi para koruptor, sebesar apa pun korupsinya, setelah divonis bersalah, nanti bisa menggunakan mekanisme amnesti dari presiden agar lolos dari hukuman. "Ini akan menjadi preseden buruk yang membuat koruptor akan terdorong menyelesaikan segala persoalan melalui mekanisme politik," tegasnya.

Praswad juga menyampaikan metode rekonsiliasi politik melalui mekanisme amnesti terhadap perkara korupsi Hasto Kristiyanto merupakan sebuah tuduhan serius dari Presiden Prabowo bahwa KPK sudah menjadi alat politik dan tidak lagi melaksanakan proses penegakan hukum secara prudent.

Menurutnya, hal ini dapat mendelegitimasi kepercayaan publik terhadap KPK dan semakin menjauhkan harapan rakyat terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Tindakan presiden ini seolah-olah mengonfirmasi bahwa benar perkara Hasto merupakan perkara politik dan bukan perkara tindak pidana korupsi sehingga harus diselesaikan melalui jalur politik yang secara konstitusional disediakan mekanismenya yaitu amnesti," ujarnya.

Ia berharap Presiden Prabowo selaku panglima tertinggi pemberantasan korupsi di Indonesia dapat melihat situasi ini dengan lebih jernih dan bisa menyelamatkan Indonesia agar tidak terperosok lebih dalam di jurang korupsi.(Pon)