Surat Amnesti Sudah Dipegang, KPK Bebaskan Hasto dari Tahanan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto resmi keluar dari rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Jumat (1/8) pukul 21.25 WIB.
Hasto menghirup udara bebas setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Mengenakan baju merah dan jaket hitam, Hasto terlihat mengepalkan tangan kepada awak media.
Dalam momen itu, tampak sejumlah kuasa hukum Hasto. Di antaranya, Maqdir Ismail, Febri Diansyah, Arman Hanis, dan Erna Ratnaningsih.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum Widodo, menyerahkan salinan Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait amnesti untuk Hasto, Jumat.
Widodo bertemu secara tertutup dengan Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu untuk menyerahkan salinan Keppres tersebut.
Surat itu bernomor R-274/M/D-1/HK.08.01/08/2025 tanggal 1 Agustus. Perihal di dalam surat itu menyangkut tindak lanjut keputusan presiden terkait pemberian amnesti.
"Iya (menyerahkan) surat salinan Keppresnya kepada Pak Asep itu, cuma ini saja isinya," kata Widodo kepada wartawan sambil menunjuk bukti tanda terima penyerahan dokumen. (Pon)