Pakai Rompi Tahanan Nomor 18, Hasto Ngaku Siap Dituntut Jaksa Hari Ini

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengaku bahwa dirinya siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan, dari jaksa penuntut umum (JPU) yang digelar pada Kamis 3 Juli 2025 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Hasto mengklaim bahwa kebenaran akan menang dalam perkara yang menjeratnya.
"Sejak awal ketika menggunakan rompi oranye ini, kebetulan nomornya 18, saya kenakan dengan keyakinan bahwa kebenaran akan menang Satiam Eva Jayate," ujar Hasto Kristiyanto kepada wartawan, Kamis 3 Juli.
"Karena itulah hari ini saya juga dengan penuh keyakinan untuk mengikuti persidangan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum," lanjutnya.

Sidang Lanjutan Hasto Kristiyanto di Kasus Korupsi dan Suap
Hasto menilai bahwa selama persidangannya berlangsung, fakta sidang menyatakan bahwa jaksa hanya mendaur ulang kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrahct.
Menurutnya, bahwa dalam kasus yang menjeratnya justru banyak rekayasa hukum.
"Tidak ada suatu fakta-fakta hukum yang mengarahkan kepada dakwaan dari JPU. Tetapi kami juga memahami tugas dari penutup umum. Bahwa penuntut umum harus punya kewajiban membuktikan, tetapi ya tugasnya menuntut," kata Hasto.
Hasto pun mengaku bahwa nota pembelaan atau pleidoi sudah disiapkan, hanya tinggal membacakan pada sidang selanjutnya.
"Pleidoi sudah saya selesaikan, tinggal nanti menyesuaikan dengan tuntutan dari JPU dan minggu depan saya siap bacakan dengan berbagai referensi-referensi yang menunjukkan pentingnya the morality of law, pentingnya due process of law," tandasnya.
Hasto Kristiyanto didakwa telah memberikan uang Rp600 juta untuk mengupayakan Harun Masiku bisa lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024. Harun Masiku diupayakan melalui proses PAW, sebab caleg Fraksi PDIP Nazaruddin Kiemas meninggal dunia sebelum dilantik.
Hasto turut serta memberikan suap untuk mantan komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Dia juga didakwa merintangi penyidikan dalam perkara PAW DPR 2019-2024.
Hasto menjadi sosok yang meminta Harun Masiku menenggelamkan ponsel selulernya ketika KPK melakukan OTT kepada Wahyu Setiawan. Sehingga, Harun Masiku tidak terdeteksi dan belum ditangkap sampai saat ini.
Pada perkaranya, Hasto dinilai telah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Pemberantasan TIpikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.