Tom Lembong Dituntut 7 Tahun, Jaksa: Tidak Menyesal dan Tak Akui Bersalah

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, Tom Lembong, korupsi impor gula, mantan menteri perdagangan, tom lembong dituntut 7 tahun penjara, Tom Lembong Dituntut 7 Tahun, Jaksa: Tidak Menyesal dan Tak Akui Bersalah

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, dituntut hukuman penjara selama tujuh tahun oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung.

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).

Salah satu alasan pemberat dalam tuntutan tersebut adalah sikap Tom yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan maupun rasa bersalah atas perbuatannya.

"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar jaksa di hadapan majelis hakim.

Jaksa juga menambahkan bahwa tindakan Tom tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan adalah bahwa Tom belum pernah dihukum sebelumnya.

Tom Klaim Tidak Bersalah

Dalam persidangan, Tom Lembong tetap pada pendiriannya. Ia menyatakan yakin tidak melakukan kesalahan.

Bahkan, menurutnya, ia telah memeriksa kembali seluruh berkas perkara dan berbagai data terkait, namun tidak menemukan kesalahan ataupun pihak yang merasa dirugikan.

Meski demikian, jaksa meyakini Tom bersalah karena telah menerbitkan 21 surat persetujuan impor gula pada tahun 2015–2016.

Tindakan ini dinilai telah menimbulkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar dan memperkaya sejumlah pengusaha swasta.

Tuntutan Pidana dan Denda

Dalam amar tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Tom, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Jaksa menegaskan, Tom mengetahui bahwa tindakan yang diambilnya bertentangan dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan demikian, hal tersebut di atas membuktikan bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah dengan sengaja melakukan perbuatan secara melawan hukum,” kata jaksa.

Jaksa juga menyatakan unsur-unsur dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan—termasuk perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara—telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Deretan Pengusaha yang Diuntungkan

Dalam tuntutannya, jaksa turut menyebut sejumlah pihak yang disebut menerima keuntungan dari kebijakan impor gula tersebut.

Mereka adalah Tony Wijaya NG, Then Surianto Eka Prasetyo, Hansen Setiawan, Indra Suryaningrat, Eka Sapanca, Wisnu Hendraningrat, Hendrogiarto A Tiwow, Hans Falita Hutama, Ali Sandjaja Boedidarmo, dan Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy.

Sebagian tayang di KompasTV dengan judul Jaksa Tuntut Tom Lembong 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta