Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara, Mengapa Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa?

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong divonis 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015–2016.
Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan yang disampaikan oleh jaksa.
Dalam sidang pembacaan vonis, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Dennie Arsan saat membacakan amar putusan di PN Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Selain hukuman penjara, Tom Lembong juga dikenakan denda sebesar Rp750 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Vonis Ringan Karena Tidak Menikmati Hasil Korupsi
Dalam pertimbangan hukum, Majelis Hakim mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Terdakwa saat menjadi Menteri Perdagangan, pemegang kekuasaan pemerintahan di bidang perdagangan kebijakan menjaga ketersediaan gula nasional dan stabilitas harga gula nasional, lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan dengan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan Undang-Undang 45 yang mengedepankan kesetaraan umum," kata hakim anggota Alfis.
Selain itu, ada pula hal-hal yang meringankan vonis Tom Lembong.
"Terdakwa tidak menikmati hasil tindakan korupsi yang dilakukan. Terdakwa bersikap sopan di persidangan tidak mempersulit jalan persidangan," jelas hakim Alfis.
Walau begitu, hakim tidak menuntut Tom membayar uang pengganti kerugian negara dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar.
Sebelumnya Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara
Putusan pengadilan lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Tom dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Tom Lembong disebut menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp515.408.740.970,36 dari total kerugian negara sebesar Rp578.105.411.622,47.
Kerugian itu timbul dari kebijakan Tom selama menjabat Mendag, yang memberikan izin impor gula kristal mentah (GKM) kepada 10 perusahaan swasta tanpa melalui rapat koordinasi dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
perusahaan tersebut antara lain PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur, PT Kebun Tebu Mas, dan PT Dharmapala Usaha Sukses.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian memberikan surat Pengakuan Impor atau Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," ujar jaksa dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Selain itu, Tom juga dituding memberi surat pengakuan sebagai importir kepada sembilan perusahaan untuk mengimpor GKM dan mengolahnya menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, perusahaan tersebut adalah pabrik gula rafinasi yang tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP.
Dalam dakwaannya, jaksa juga menyebut bahwa izin impor GKM diberikan Tom di tengah musim giling dan saat produksi gula nasional cukup.
Ia juga tidak melibatkan perusahaan BUMN dalam pengadaan gula, yang seharusnya memiliki peran dalam stabilisasi harga lewat operasi pasar.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan atau pasar murah," ujar jaksa.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula" dan "Hal yang Memberatkan Vonis Tom Lembong: Hakim Nilai Prinsip Ekonomi Pancasila Diabaikan".