Curi Sandal Hermes Mantan Majikan, Nefri Divonis 1,5 Tahun Penjara

Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Nefri Zaldi (32), terdakwa kasus pencurian sepasang sandal mewah merek Hermes milik mantan majikannya, Siwaji Raza.
Vonis dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar dalam persidangan di ruang Cakra VIII pada Selasa (29/7/2025).
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nefri Zaldi dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Sarma, dikutip dari Antara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Nefri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Perbuatan Nefri dinilai telah merugikan korban dan meresahkan masyarakat.
Bagaimana Kronologi Pencurian Terjadi?
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aprilda Yanti Hutasuhut, pencurian terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024.
Hari itu, Nefri bersama rekannya, Andika Gultom, datang ke rumah Siwaji Raza yang berada di Komplek Griyatur Indah, Jalan Krisan, Medan.
Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi Andika melihat Nefri mengambil sepasang sandal Hermes dari rak sepatu rumah tersebut. Sandal itu kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik berwarna coklat. Setelah itu, Nefri meminta Andika untuk mengantarkannya ke Jalan Gaperta Medan.
Tiga hari kemudian, Andika memberi tahu saksi lain bernama Ravindra. Informasi tersebut sampai ke korban, yang menyadari sandalnya hilang. Berdasarkan kesaksian itu, polisi menangkap Nefri pada Jumat, 21 Maret 2025.
Akibat perbuatan tersebut, Siwaji Raza mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, harga yang ditaksir untuk sepasang sandal mewah merek Hermes yang dicuri.
Apa Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Vonis?
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman kepada Nefri.
Faktor yang memberatkan adalah tindakan terdakwa merugikan korban secara materiil dan turut meresahkan masyarakat umum.
Namun, Nefri juga dinilai bersikap sopan selama persidangan dan menyatakan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Hal ini dijadikan pertimbangan yang meringankan oleh hakim.
"Sedangkan hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Sarma.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman dua tahun penjara.
Hakim memberikan waktu tujuh hari bagi pihak terdakwa dan jaksa untuk menyatakan sikap atas putusan tersebut. Mereka bisa menerima vonis atau mengajukan banding.
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Maling Sandal di Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara".