Top 5+ Fakta Selebgram Indonesia yang Ditahan di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara

selebgram, Myanmar, Selebgram, myanmar, selebgram indonesia ditahan junta myanmar, selebgram indonesia ditahan di myanmar, 5 Fakta Selebgram Indonesia yang Ditahan di Myanmar, Divonis 7 Tahun Penjara, 1. Dituduh Biayai Pemberontak, Selebgram Ditangkap Junta Myanmar, 2. Proses Hukum di Myanmar: AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara, 3. Dakwaan Berat, Melanggar UU Anti-Terorisme dan Keimigrasian, 4. Pemerintah RI Berikan Pendampingan Hukum dan Upaya Non-Litigasi, 5. Kemlu Imbau WNI Waspadai Situasi Myanmar yang Masih Konflik

Seorang selebgram Indonesia di Myanmar berinisial AP diduga divonis tujuh tahun penjara oleh junta militer Myanmar.

Kasus ini mencuat setelah anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengungkap adanya seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap otoritas Myanmar karena dituduh terlibat dalam pendanaan kelompok pemberontak.

Berikut lima fakta lengkap mengenai penambakan selebgram Indonesia di Myanmar dan proses hukum yang dijalaninya:

1. Dituduh Biayai Pemberontak, Selebgram Ditangkap Junta Myanmar

Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja, mengungkap bahwa selebgram Indonesia tersebut ditangkap oleh pemerintah junta militer Myanmar. Ia menyebut bahwa AP, yang berusia 33 tahun, dituduh mendanai kelompok pemberontak di Myanmar.

“Ada satu warga negara kita di Myanmar yang ditahan oleh pemerintah Myanmar,” kata Abraham dalam rapat bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Abraham menegaskan bahwa AP adalah anak muda yang tidak memiliki niat terlibat dalam konflik politik.

“Dia dituduh bahwa dia mendanai pemberontak Myanmar. Anak muda, Pak. Umurnya seumuran saya, 33, masih muda. Padahal dia tidak ada niat untuk seperti itu,” ujar anggota Fraksi Partai Golkar itu.

2. Proses Hukum di Myanmar: AP Dijatuhi Hukuman 7 Tahun Penjara

Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha, membenarkan bahwa AP saat ini menjalani hukuman penjara di Myanmar. Ia menyebut bahwa AP ditangkap pada 20 Desember 2024 dan telah menjalani proses hukum di negara tersebut.

“Kementerian Luar Negeri RI dan KBRI Yangon tengah menangani kasus seorang WNI dengan inisial AP yang ditangkap otoritas Myanmar pada 20 Desember 2024,” ujar Judha, Selasa (1/7/2025).

Setelah menjalani proses pengadilan, AP dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan saat ini ditahan di Insein Prison, Yangon, Myanmar.

3. Dakwaan Berat, Melanggar UU Anti-Terorisme dan Keimigrasian

AP dijerat tiga dakwaan berat oleh otoritas Myanmar, yaitu:

  • Melanggar Undang-Undang Anti-Terorisme,
  • Melanggar Undang-Undang Keimigrasian 1947, dan
  • Melanggar Section 17(2) Unlawful Associations Act.

Judha menjelaskan bahwa AP dituduh masuk ke Myanmar secara ilegal dan bertemu dengan kelompok bersenjata yang dianggap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah Myanmar.

Hal inilah yang menjadi dasar hukum penangkapannya oleh junta militer.

4. Pemerintah RI Berikan Pendampingan Hukum dan Upaya Non-Litigasi

Kementerian Luar Negeri dan KBRI Yangon telah memberikan berbagai bentuk perlindungan hukum sejak penangkapan AP. Ini termasuk:

  • Mengirimkan nota diplomatik,
  • Melakukan akses kekonsuleran,
  • Memberikan pendampingan langsung selama pemeriksaan, dan
  • Memfasilitasi komunikasi antara AP dan keluarga.

“Setelah vonis berkekuatan hukum tetap, upaya non-litigasi juga dilakukan melalui permohonan pengampunan dari pihak keluarga,” jelas Judha.

Kemlu RI memastikan akan terus memantau kondisi selebgram Indonesia di Myanmar selama menjalani hukuman di Insein Prison.

5. Kemlu Imbau WNI Waspadai Situasi Myanmar yang Masih Konflik

Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, belum menanggapi kasus AP secara spesifik, namun memberikan imbauan penting kepada seluruh WNI.

Ia meminta agar setiap warga negara Indonesia yang hendak ke luar negeri, termasuk ke Myanmar, mengumpulkan informasi yang cukup terlebih dahulu mengenai negara tujuan, terutama jika negara tersebut sedang berkonflik.

“Seperti kita ketahui, Myanmar sekarang sedang dilanda perang saudara. Ini juga menimbulkan kesulitan sendiri karena urusan dengan pemerintah atau junta Myanmar tidak berarti menyelesaikan urusan dengan tempat-tempat lain di Myanmar,” kata Sugiono.

Sugiono menyarankan WNI untuk menggunakan portal Safe Travel untuk informasi negara tujuan dan melaporkan keberadaan diri melalui Peduli WNI.

Sebagai catatan, konflik di Myanmar bermula sejak kudeta militer pada 1 Februari 2021. Militer menggulingkan pemerintahan sipil yang dipimpin partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).

Akibatnya, muncul perlawanan dari ratusan kelompok bersenjata, termasuk Aliansi Tiga Persaudaraan, yang terdiri dari Tentara Arakan, Tentara Aliansi Demokratik Nasional Myanmar, dan Tentara Pembebasan Nasional Ta’ang.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul