Divonis 3,5 Tahun, Hasto Pilih Kuliah Hukum demi Bela Wong Cilik

Hasto Kristiyanto, kuliah hukum, hasto kristiyanto, vonis Hasto, Hasto divonis, Divonis 3,5 Tahun, Hasto Pilih Kuliah Hukum demi Bela Wong Cilik

Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, menyatakan telah resmi menjadi mahasiswa hukum jenjang sarjana (S1).

Langkah ini ia ambil setelah merasa menjadi korban dari penyalahgunaan kekuasaan.

Dihukum 3,5 tahun penjara karena dinyatakan bersalah dalam kasus suap yang menyeret Harun Masiku, Hasto mengaku ingin menjadi pengacara agar bisa membela kelompok kecil yang tertindas.

“Dengan menjadi lawyer yang akan membela pihak-pihak yang jadi korban ketidakadilan dari kekuasaan, khususnya wong cilik,” ujar Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Hasto menyampaikan pernyataan ini tak lama setelah majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah atas keterlibatannya dalam perkara suap kepada Komisioner KPU periode 2017–2022, Wahyu Setiawan.

Ia menilai, vonis terhadap dirinya sarat akan intervensi kekuasaan. Ia pun membandingkan situasinya dengan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, yang juga tengah menghadapi vonis hukum.

“Karena putusan yang merupakan aspek kekuasaan itu ada dan tidak bisa saya hindari, sebagaimana Tom Lembong juga tidak bisa menghindari,” kata Hasto.

Ia menambahkan, banyak orang yang mencari keadilan kerap berada dalam posisi yang sama. Oleh karena itu, sejak Juni 2025, Hasto mengaku telah mendaftar dan diterima sebagai mahasiswa hukum.

“Sebagaimana mereka-mereka yang mencari keadilan juga tidak bisa menghindari, maka saya sudah mengantisipasi dengan cara, saya bulan Juni kemarin sudah diterima sebagai mahasiswa hukum,” ujarnya.

Hasto menyebut dirinya sudah mengantisipasi vonis ini sejak April lalu. Kala itu, ia mendapat sinyal bahwa kemungkinan besar akan dijatuhi hukuman penjara selama 3,5 tahun. Langkah cepat pun diambil: mendaftar kuliah hukum.

“Maka responsnya adalah karena ini kekuasaan, saya mengambil kuliah S1 hukum dan sudah diterima,” tegas Hasto.

Putusan Hakim: 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Rios Rahmanto memutuskan bahwa Hasto terbukti bersalah memberi suap dalam perkara Harun Masiku. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan,” ujar hakim Rios dalam persidangan di ruang Kusumah Atmaja, Jumat (25/7/2025).

Hasto dinilai memenuhi unsur pidana berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Namun, untuk dakwaan perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti bersalah.

Selain pidana penjara, Hasto juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 250 juta. Jika tidak dibayar, dendanya akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa KPK yang menuntut 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Perjalanan Kasus: Adu Bukti di Pengadilan

Kasus Hasto menjadi perhatian setelah tim jaksa dan pengacara terlibat dalam adu argumentasi sengit di ruang sidang, mulai dari tahap pembuktian, penuntutan, hingga duplik.

Jaksa KPK menuding Hasto menghalangi proses operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, saat Harun Masiku menghilang. Ia dituduh memberi perintah agar ponsel Harun direndam agar jejak komunikasi tidak terlacak.

Tuduhan serupa dialamatkan pada tindakan Hasto terhadap staf pribadinya, Kusnadi. Ia disebut memerintahkan Kusnadi untuk merendam ponselnya menjelang pemeriksaan KPK pada 10 Juni 2024.

Tak hanya itu, Hasto juga diduga ikut membantu membiayai uang suap yang diberikan Harun Masiku kepada Komisioner KPU. Dari total pembicaraan Rp 1,5 miliar, disebut baru Rp 400 juta yang telah diberikan.

Namun, pihak Hasto menolak seluruh dakwaan tersebut. Menurut tim pembelanya, tidak ada satu pun saksi yang menyatakan bahwa Hasto terlibat dalam penyuapan.

Tim kuasa hukum Hasto juga menilai jaksa menyelundupkan fakta dengan menghadirkan penyidik dan penyelidik sebagai saksi dalam sidang.