Makelar Kasus Zarof Ricar cuma Divonis 16 Tahun Penjara, Jaksa tak Terima Langsung Ajukan ‘Perlawanan’

Makelar Kasus Zarof Ricar cuma Divonis 16 Tahun Penjara, Jaksa tak Terima Langsung Ajukan ‘Perlawanan’

KEJAKSAAN Agung tak terima mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang juga dikenal makelar kasus, Zarof Ricar, hanya divonis 16 tahun penjara terkait dengan kasus pemufakatan jahat dan gratifikasi. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding atas vonis tersebut. Vonis hakim itu lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut upaya banding telah diajukan pihaknya pada Selasa (24/6).

"JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa pada 24 Juni 2025," kata Harli kepada wartawan Rabu (25/6).

Harli belum menjelaskan lebih rinci mengenai alasan pihaknya melayangkan banding terhadap vonis Zarof. Ia hanya menyebut permintaan banding ini telah teregister dengan No:42/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST. "Akte permintaan banding elektronik Nomor: 42 /Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN.JKT.PST," jelasnya.

Zarof dinilai terbukti membantu orangtua dan kuasa hukum Ronald Tannur untuk memberikan suap kepada para hakim sehingga menjatuhkan vonis bebas. Orangtua dan kuasa hukum Ronald Tannur disebut memberikan uang Rp 5 miliar kepada Zarof, termasuk untuk diberikan kepada hakim kasasi.

Namun, uang tersebut belum sempat dikirimkan kepada hakim agung karena lebih dulu keluar putusan kasasi yang menghukum penjara Ronald selama enam tahun.

Kejaksaan saat ini mengklaim akan menelusuri seluruh praktik mafia peradilan Zarof. Salah satu pintunya yakni temuan uang tunai dan 51 kg emas batangan dengan nilai total mencapai Rp 920 miliar di rumah Zarof. Penyidik berencana mengenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menguji seluruh uang dan emas tersebut berasal dari tindak pidana korupsi terutama pengurusan perkara di peradilan.

Para hakim mengklaim tak bisa menjatuhkan vonis maksimal 20 tahun penjara karena usia Zarof yang sudah mencapai 63 tahun.

Mereka menilai pemberian vonis sesuai tuntutan jaksa, secara faktual, akan menjadi hukuman penjara seumur hidup karena Zarof diprediksi akan menghabiskan sisa hidupnya di hotel prodeo.(knu)