Kalah Banding, Vonis Markus Pengadilan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Diperberat Jadi 18 Tahun Bui

Hukuman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar yang dikenal sebagai mafia kasus (Markus) di pengadilan diperberat menjadi 18 tahun penjara dalam putusan banding terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Perkara banding Zarof diadili Majelis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang diketuai Hakim Albertina Ho dengan anggota Budi Susilo dan Agung Iswanto. Sidang banding ini sendiri diputus Kamis (24/7) kemarin.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata Hakim Ketua Albertina, dalam salinan putusan yang dikutip, Jumat (25/7).
Namun, PT DKI menetapkan beban besaran yang sama dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, yakni Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 6 bulan pidana kurungan.
Begitu pula dengan uang Rp915 miliar dan emas 51 kilogram yang disita dari Zarof, dinyatakan tetap dirampas untuk negara.
Hakim Albertina menegaskan pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya berdasarkan alasan yang tepat dan benar, kecuali mengenai lamanya pidana dan status barang bukti.
"Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat tindak pidana yang dilakukan Terdakwa Zarof membuat orang berprasangka buruk terhadap hakim-hakim di Indonesia, seolah-olah hakim-hakim mudah disuap, mudah diatur sesuai kemauan orang yang memiliki uang untuk membelokkan keadilan," papar hakim ketua, dikutip Antara.
Sebelumnya, Zarof Ricar divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana penjara selama 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan.
Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan pidana penjara jaksa penuntut umum, yakni 20 tahun penjara, meski besaran pidana denda tetap sama dengan tuntutan.
Dalam perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim, yakni uang senilai Rp5 miliar.
Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan menyuap Hakim Agung Soesilo yang merupakan ketua majelis dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama menjabat di MA untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022. (*)