Tom Lembong Banding Vonis 4.5 Tahun Bui, Selasa Besok Didaftarkan

Kubu Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyatakan akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Advokat Ari Yusuf Amir selaku kuasa hukum Tom Lembong menyatakan upaya banding itu akan resmi didaftarkan pada Selasa 22 Juli esok
"Kami akan mengajukan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/7).
Menurut Ari, salah satu hal yang perlu diperhatikan terkait vonis Tom Lembong, yakni tentang tidak adanya mens rea (niat jahat) sebagai dasar kejanggalan bagi kubunya mengaju banding.
Ari menambahkan vonis ini akan menimbulkan rasa takut dalam pengambilan keputusan sehari-hari di masyarakat. Apalagi jika dihadapkan pada kondisi tertentu yang membutuhkan keputusan cepat dan penting.
"Negara secara umum akan dirugikan dalam berbagai sektor, baik hukum maupun bisnis, yang dapat memasung kesejahteraan hidup orang banyak," tandas kuasa hukum.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, pada Jumat 18 Juli pekan lalu. (*)