Diiringi Lagu Indonesia Raya, Tom Lembong Dengar Vonis 4,5 Tahun Penjara

Tom Lembong, vonis tom lembong, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara, hasil putusan tom lembong, Diiringi Lagu Indonesia Raya, Tom Lembong Dengar Vonis 4,5 Tahun Penjara

— Lagu Indonesia Raya mengalun pelan dari mulut para simpatisan saat Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, melangkah masuk ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Mengenakan kemeja putih, mantan Menteri Perdagangan itu duduk tenang di kursi terdakwa, bersiap mendengar vonis atas kasus korupsi impor gula yang menjeratnya.

"Indonesia tanah airku, tanah tumpah darahku..." nyanyian itu menggema di ruang sidang, menciptakan suasana yang menggetarkan.

Majelis hakim yang dipimpin Dennie Arsan Fatrika lantas membuka sidang dan membacakan putusan. Tom Lembong dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar hakim Dennie.

Tak hanya pidana badan, Tom juga diwajibkan membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, maka ia harus menjalani pidana kurungan selama enam bulan.

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata hakim.

Namun, majelis hakim tidak membebankan uang pengganti karena Tom dinilai tidak menerima aliran dana hasil korupsi secara langsung.

Dinilai Langgar Aturan, Rugikan Negara Ratusan Miliar

Dalam putusan tersebut, hakim menyebut bahwa kebijakan Tom Lembong sebagai Mendag periode 2015–2016 telah menyimpang dari aturan. Ia menerbitkan 21 surat persetujuan impor (PI) gula kristal mentah untuk perusahaan swasta dan koperasi yang diklaim untuk operasi pasar.

Fakta persidangan juga menunjukkan bahwa penerbitan izin tersebut tidak dilakukan melalui rapat koordinasi, serta melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perdagangan dan Permendag Nomor 117.

“Artinya perbuatan terdakwa selaku Menteri Perdagangan merupakan perbuatan yang dilakukan secara melawan hukum,” ucap Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan pertimbangan putusan.

Audit dari BPK mengungkap bahwa kebijakan impor gula selama 2016 hingga semester pertama 2017 menyebabkan kerugian negara hingga Rp 578 miliar dan memperkaya sejumlah pengusaha swasta.

Jaksa sebelumnya menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Namun majelis hakim akhirnya memutuskan vonis 4,5 tahun penjara.

Sorot Mata Tak Berkedip

Di balik kemeja putih dan sorot mata yang tak banyak bicara, Tom Lembong mendengarkan vonis yang bisa mengubah hidupnya. Ia tak memberikan reaksi berlebihan. Hanya diam, sesekali mengangguk pelan.

Di luar ruang sidang, para pendukungnya masih berdiri. Beberapa dari mereka menatap lekat ke arah Tom, seolah ingin menyampaikan bahwa mereka belum pergi.

Vonis telah dijatuhkan. Lagu kebangsaan telah usai. Kini, sejarah akan mencatat: Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, divonis 4,5 tahun penjara karena korupsi impor gula.

Sebagian tayang dengan judul Sidang Vonis Tom Lembong Diwarnai Menggemanya "Indonesia Raya"