KPK Pastikan Banding Vonis 3,5 Tahun Bui Hasto Kristiyanto, Ini Dalihnya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding atas vonis Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Hasto sebelumnya divonis hukuman 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, upaya hukum banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena vonis terhadap Hasto kurang dari dua pertiga tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Karena putusan kurang dua pertiga dari tuntutan, maka penuntut umum ajukan banding," kata Fitroh saat dikonfirmasi, Kamis (31/7).
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, JPU masih mempunyai batas waktu sampai besok untuk menyampaikan sikap resmi atas putusan pengadilan tingkat pertama.
"Jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok sampai dengan hari Jumat ya, saya serahkan sepenuhnya kepada Direktur Penuntutan," tutur orang nomor satu di lembaga antirasuah itu.
Untuk diketahui, Hasto divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait PAW anggota DPR RI 2019–2024 untuk Harun Masiku.
Sementara, Harun Masiku masih buron sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Januari 2020. Eks Caleg PDIP itu masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 17 Januari 2020. (Pon)