Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis Hari Ini, KPK Hormati Apapun Putusan Hakim

Terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini.
Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019–2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menghormati apapun putusan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap sekjen partai banteng itu.
“Kami tentunya akan menghormati putusan yang disampaikan atau dibuat oleh majelis hakim,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, kepada media saat dikonfirmasi, dikutip Jumat (25/7).
Menurut Asep, tim penyidik dan jaksa penuntut KPK sudah berusaha maksimal dalam penanganan kasus Hasto. KPK juga berharap proses sidang pembacaan vonis Hasto pada hari ini dapat berjalan dengan lancar.
“Sekarang kami tinggal menunggu. Saksi-saksi sudah kami hadirkan, bukti-bukti sudah kami bawa ke persidangan, dan juga sudah kami hadirkan di persidangan,” tandas pejabat lembaga antirasuah itu, dilansir Antara.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut hakim menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan tuntutan pada 3 Juli 2025 lalu.
Petinggi PDIP itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta, apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan hukuman kurungan penjara selama enam bulan. (*)