BPKH Hormati Penyelidikan KPK soal Kuota Haji 2024

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait penetapan kuota jemaah haji tahun 2024, pada Selasa (8/7).
Seusai dimintai keterangan, Fadlul mengaku telah menyampaikan seluruh informasi yang diminta penyidik, sesuai kapasitas dan kewenangannya.
"Sebagai pimpinan lembaga, juga warga negara yang taat hukum, kami sudah menyampaikan informasi dengan jelas, secara gamblang dalam batasan wewenang badan ini," ujar Fadlul kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Ia berharap keterangan yang diberikan dapat membantu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.
"Ini bagian dari komitmen kami di BPKH untuk ikut menegakkan hukum sesuai dengan kebenaran," tegasnya.
Dalam menjalankan tugasnya, lanjut Fadlul, BPKH selalu mengedepankan tata kelola yang baik dan bertanggung jawab.
"Prinsip kami dalam mengelola itu transparan, akuntabel, serta amanah, untuk sebesar-besarnya kepentingan jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam," tegasnya.
Dia menyatakan bahwa secara aturan di Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, BPKH adalah lembaga yang bertugas mengelola keuangan haji.
“Aturan di undang-undang itu, sangat ketat dan rinci. Mulai dari prisip dasar pengelolaan keuangan, pertanggungjaban ke publik, sampai ke soal pembukuan,” ujar Fadlul.
Namun mengenai materi detil pemeriksaan, Fadlul meminta wartawan bertanya langsung kepada penyidik.
"Untuk teknisnya, silakan langsung tanya dengan teman-teman di KPK," ucapnya.
Sementara itu, Jubir KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Fadlul dimintai keterangan terkait kasus kuota haji.
“Benar, dimintai keterangan terkait perkara kuota haji,” kata Budi saat dikonfirmasi terpisah.
Hingga kini KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut. Pemeriksaan terhadap Kepala BPKH masih berada pada tahap pengumpulan informasi awal. (Pon)