KPK Batal Periksa Kajari Madina soal Korupsi Jalan Sumut, Kejagung: Silakan Proses Jika Ada Pelanggaran

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan tidak akan menghalangi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa aparaturnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Sikap ini ditegaskan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Selasa (22/7/2025).
“Tidak mempermasalahkan (adanya pemanggilan). Kalau memang ibaratnya (salah), kita tidak akan melindungi. Kalau memang ada oknum dari kita, ibaratnya melanggar, ya proses,” ujar Anang.
Anang menambahkan bahwa Kejagung siap mendukung proses hukum yang dilakukan oleh KPK selama sesuai dengan prosedur dan koordinasi yang telah disepakati.
Ia menyebutkan bahwa selama ini hubungan antara Kejagung dan KPK berlangsung baik dan saling mendukung.
Mengapa KPK Belum Bisa Periksa Kajari Mandailing Natal?
Meski KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal (Madina), Muhammad Iqbal, pemeriksaan itu batal dilaksanakan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK masih berkoordinasi dengan Kejagung untuk memperoleh izin pemeriksaan.
"Ada penjadwalan pemanggilan yang bersangkutan pada hari Jumat. Saat ini, masih dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kejaksaan, dan berlangsung baik," kata Budi, Selasa (21/7/2025).
Selain Muhammad Iqbal, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan ini. Mereka terdiri dari unsur pejabat pemerintah dan swasta:
- Topan Obaja Putra Ginting (TOP) - Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
- Rasuli Efendi Siregar (RES) - Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
- Heliyanto (HEL) - Pejabat Pembuat Komitmen di Satker PJN Wilayah I Sumut.
- M Akhirun Efendi Siregar (KIR) - Direktur Utama PT DNG.
- M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) - Direktur PT RN.
Mereka diduga melakukan praktik suap terkait proyek-proyek jalan bernilai total Rp 231,8 miliar di Sumatera Utara. Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggelar dua operasi tangkap tangan (OTT).
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengisyaratkan kemungkinan pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, untuk dimintai keterangan jika ditemukan relevansi dengan kasus.
“Kalau memang bergerak ke salah satu orang, misalnya ke kepala dinas lain atau gubernurnya, tentu akan kami minta keterangan. Kami akan panggil, tunggu saja ya,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).
Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Kejagung Persilakan KPK Periksa Kejari Mandailing Natal: Kalau Salah, Tidak Kami Lindungi".