KPK Temukan Ada Pungutan Liar dalam Proses PPDB di Level Dasar dan Menengah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kepala daerah untuk segera menerbitkan surat edaran (SE) pencegahan praktik suap dan gratifikasi, dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) serta penerimaan mahasiswa baru.
KPK menyebut, 28 persen pungutan liar (pungli) masih terjadi dalam proses PPDB di level dasar dan menengah.
"KPK memang menemukan dan mengidentifikasi masih adanya potensi dan celah-celah terjadinya korupsi seperti modus-modus gratifikasi di sektor pendidikan khususnya dalam proses penerimaan peserta didik baru ini," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta dikutip Sabtu (14/6).
Angka 28 persen tersebut bahkan mengalami kenaikan jika dibanding temuan pada SPI Pendidikan 2023, yakni sebesar 24,65 persen.
Di sisi lain, berdasarkan hasil SPI Pendidikan 2023 juga ditemukan bahwa praktik koruptif tersebut terjadi pada 51,32 persen tingkat pendidikan tinggi.
KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi mendorong setiap kepala daerah untuk menerbitkan peraturan atau surat edaran terkait dengan PPDB untuk tahun ajaran 2025-2026.
“Karena sudah masuk pada bulan Juni dan proses PPDB berlangsung pada bulan Juni-Juli ini," jelas Budi.
KPK juga memberikan rekomendasi agar dikeluarkan surat keputusan (SK) penetapan wilayah zonasi (termasuk zonasi dan kapasitas daya tampung) peserta didik baru.
Demikian juga dengan SK pengumuman penerimaan dan SK pengumuman peserta didik baru.
KPK berkomitmen untuk terus mendorong, mengawal, dan melakukan pendampingan jika dalam praktiknya masih ada kendala-kendala yang dihadapi.
“Baik dari sisi regulasi pemerintah daerah ataupun pada sisi teknisnya di lembaga-lembaga pendidikan baik di sekolah dasar, menengah atas, ataupun bahkan di perguruan tinggi," pungkas dia. (Knu)