Pungutan Liar vs Parkir Liar: Apa Bedanya?

parkir liar, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pungutan liar, Rio Octaviano, Pungutan liar, Parkir Liar, Pungutan Liar vs Parkir Liar: Apa Bedanya?

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, menilai istilah "parkir liar" seharusnya diubah menjadi "pungutan liar" atau pungli karena praktik tersebut lebih mengarah pada tindakan ilegal. "Itu betul, karena itu pungli ya. Sedangkan parkir sudah diatur," kata Adji dalam acara Diskusi Santai Perparkiran yang ditemui Kompas.com di Jakarta, pekan lalu.

Menurutnya, dari sudut pandang penegakan hukum, parkir liar dan pungli merupakan dua hal yang berbeda. "Saya sudah pernah bicara, jangan sebut itu parkir liar, tapi tindak kriminal pungutan liar (pungli). Karena kalau itu dianggap parkir liar, itu jatuhnya ke Pak Adji (UPT Parkir Dishub)," ujar Rio.

"Begitu Pak Adji turun, yang dihadapi kriminal atau pungli, sedangkan (Dishub) tidak punya kewenangan menangkap. Sedangkan yang punya kewenangan ialah Polisi. Kenapa istilah ini harus diubah? Karena perubahan istilah akan lebih mendukung penegakan hukum," ucapnya.

parkir liar, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pungutan liar, Rio Octaviano, Pungutan liar, Parkir Liar, Pungutan Liar vs Parkir Liar: Apa Bedanya?

Sejumlah petugas dari Polresta Bandung dan Polsek Banjaran melakukakn razia premanisme di Pasar Banjaran, pada Selasa (20/5/2025) sebanyak 25 orang diduga preman dan juru parkir liar terjaring.

Untuk itu, menurutnya, dibutuhkan pendekatan sosial yang lebih strategis dan sensitif terhadap kondisi lapangan. "Kalau buka usaha di satu lokasi ada warga lokal, itu bisa dimanfaatkan, datang ke RT/RW butuh tenaga. Tapi dengan batasan: jika tidak benar (kerjanya), akan diganti," jelas Rio.

Hal ini, menurutnya, dapat menimbulkan kecemburuan dan akhirnya menambah persoalan sosial di lapangan. "Tapi banyak pengusaha yang buka usaha di satu tempat, dia tidak menyerap (pekerja) warga sekitar, sehingga akhirnya terjadi kesenjangan," ucap Rio.