Dishub DKI Jakarta Ingin Tambah Titik Parkir Tarif Disinsentif

– Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana menambah lokasi parkir dengan tarif disinsentif, yakni tarif tertinggi yang dikenakan untuk kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Adji Kusambarto, mengatakan bahwa kebijakan tarif disinsentif ini sudah diterapkan di sejumlah lokasi parkir milik Pemerintah Daerah (Pemda).
"Tarif parkir tinggi yang sudah kami laksanakan mengenai tarif disinsentif. Jadi, untuk tarif ini kami sudah berlakukan untuk kendaraan-kendaraan yang belum atau tidak lulus uji emisi," ujarnya saat ditemui Kompas.com di Jakarta, pekan lalu.
Menurut Adji, beberapa lokasi yang sudah menerapkan kebijakan ini antara lain IRTI Monas, Pasar Mayestik, Blok M, serta beberapa lokasi lainnya.
"Ada beberapa lokasi yang sudah kami implementasikan, seperti di IRTI Monas, di Pasar Mayestik, Blok M, dan beberapa lokasi lainnya. Terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus akan dikenakan tarif tertinggi," lanjutnya.
"Itu sudah diimplementasikan dan Alhamdulillah berjalan dengan baik. Terima kasih atas kerja samanya. Karena kami masih berlakukan di lokasi parkir off street dan ini akan kami kembangkan di lokasi-lokasi lainnya," kata Adji.
"Sedangkan parkir swasta di mall dan kantor belum diimplementasikan karena memang tarif yang berlaku sekarang sudah maksimal Rp 5.000 (per jam), mengacu pada Pergub 120 Tahun 2012," pungkas Adji.