Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Cuma Modal Klik, UMKM DKI Jakarta Bisa Langsung Dapatkan Sertifikasi Halal

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memfasilitasi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk mendapatkan sertifikasi halal.

Ada dua cara yang disediakan oleh Pemprov DKI, yakni dengan mendaftar secara daring melalui situs Sistem Informasi Halal (SIHALAL) milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama di ptsp.halal.go.id.

Sementara, bagi UMKM yang terdaftar di program Jakpreneur dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal gratis melalui tim pendamping dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM).

"Insya Allah tahun ini kami menargetkan lebih dari dua ribu untuk penerbitan sertifikasi halal untuk para UMKM kita (DKI Jakarta)," kata Kepala Biro Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta, Mochamad Abbas, Kamis (14/8).

Fasilitas ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan industri halal di ibu kota. Sertifikasi halal memberikan nilai jual tambahan bagi produk UMKM, sehingga meningkatkan daya saing mereka.

Hingga saat ini, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) DKI Jakarta telah berhasil membantu lebih dari 13.000 UMKM mendapatkan sertifikasi halal, dan menargetkan dua ribu sertifikasi lagi pada tahun ini.

Selain sertifikasi, Pemprov DKI juga memberikan pendampingan usaha komprehensif bagi UMKM yang bergerak di sektor industri halal seperti makanan, minuman, fesyen, dan pariwisata. Pendampingan ini mencakup bimbingan dari pendaftaran hingga penyusunan laporan keuangan agar UMKM lebih "bankable" dan siap bersaing di pasar global.

"Dari mulai pendaftarannya, melalui program Jakpreneur, bahkan sampai kepada penyusunan laporan, supaya bisa lebih bankable (layak mendapatkan layanan keuangan dari bank)," ujar Abbas.

Meta Keyword