Top 5+ Fakta Ibu-Ibu Jukir Liar di Surabaya Pungli Rp 10 Ribu, Karcis Parkir Kedaluwarsa Disita

— Seorang perempuan yang berperan sebagai juru parkir liar (jukir liar) di kawasan Jalan Kalimati Kulon, Pabean, Surabaya, Jawa Timur, menjadi sorotan publik usai videonya melakukan pungutan liar (pungli) viral di media sosial.
Dalam video yang diunggah influencer asal Surabaya, Aldo Adela, pada Rabu (23/7/2025), terlihat ibu-ibu tersebut meminta uang parkir sebesar Rp 10.000 kepada pengguna mobil, dua kali lipat dari tarif resmi yang seharusnya Rp 5.000.
Berikut lima fakta terkait kasus pungli oleh jukir liar di Surabaya yang sempat membuat geram warganet:
1. Tarif Parkir Digandakan, Korban Protes dan Rekam Video
Dalam video berdurasi singkat tersebut, ibu-ibu yang tidak mengenakan atribut resmi juru parkir memaksa korban untuk membayar parkir sebesar Rp 10.000.
Padahal, tarif resmi parkir untuk kendaraan roda empat di kawasan tersebut adalah Rp 5.000.
“Ojok Rp 5.000, 10 ae, gawe setor kantor (jangan Rp 5.000, Rp 10.000 saja, buat setor ke kantor),” ucap ibu tersebut dalam video.
Aksi tersebut langsung direkam oleh Aldo Adela yang mengaku kecewa dengan praktik pungli yang ia alami saat sedang menjalani syuting bersama kliennya di lokasi tersebut.
“Ini gila sih. Kita sebagai social media agency, lagi shooting klien, tukang parkirnya kayak begitu. Kasihan pebisnis, pelanggan ya kabur semua,” ujar Aldo.
2. Bukan Pertama Kali, Jukir Liar Sudah Berulang Kali Melakukan Pungli
Dalam wawancaranya dengan Kompas.com, Aldo mengungkapkan bahwa kejadian ini bukan pertama kali ia alami di lokasi yang sama.
"Saya sudah beberapa kali ke sana. Sekitar 3-4 jam parkir dengan nyolot dan marah-marah diminta Rp 10.000 sampai Rp 20.000,” katanya, Kamis (24/7/2025).
Ia juga menduga bahwa dirinya bukan satu-satunya korban pungli. Banyak warga lainnya mungkin mengalami kejadian serupa, hanya belum sempat melaporkan.
“Awalnya saya biarkan, tapi yang ke-3 kali ini saya video. Kalau saya saja sudah 3 kali kena, yang lain pasti juga banyak yang kena,” ujar Aldo.
3. Dishub Surabaya Tindak Tegas Pelaku
Setelah video tersebut viral, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya langsung bergerak cepat. Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, membenarkan bahwa petugas telah melakukan penindakan terhadap pelaku.
“Sudah ditindak kemarin,” ujar Jeane kepada Kompas.com.
Jeane menjelaskan bahwa jukir liar berinisial S itu merupakan pembantu jukir utama dan tidak bertugas setiap hari. Ia telah mengakui kesalahannya dan telah diberi surat pelanggaran.
4. Jukir Akui Kesalahan dan Minta Maaf
Saat diamankan oleh petugas Dishub dan pihak Kecamatan Pabean Cantian, pelaku menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Saya maaf, Pak. Saya bersalah, saya minta uang Rp 10 ribu, saya kapok, nggak ulangi lagi,” kata S di hadapan petugas.
Selain ditegur dan diberi surat pelanggaran, S juga diperintahkan datang ke kantor Dishub untuk pembinaan lebih lanjut.
Petugas juga menindak dengan tilang dan menyita bundel karcis yang tidak sesuai tanggal.
5. Karcis Parkir Kedaluwarsa Disita
Petugas menemukan bahwa ibu tersebut membawa sejumlah karcis parkir kedaluwarsa yang disimpan dalam kantong plastik. Karcis-karcis tersebut tidak sesuai dengan tanggal berlaku dan tidak resmi dikeluarkan Dishub.
“Petugas menindak tilang jukir, dan menegur untuk selalu gunakan atribut resmi serta menarik retribusi sesuai tarif pada karcis,” tegas Jeane.
Jeane mengimbau warga Surabaya agar melaporkan setiap dugaan pungli parkir kepada Dishub agar dapat segera ditindaklanjuti. Ia menekankan bahwa seluruh jukir resmi diwajibkan mengenakan atribut dan memberikan karcis parkir yang sah.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul