Ini Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Surabaya

Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dilakukan setiap lima tahun sekali, sebelum masa berlakunya habis terhitung sejak tanggal penerbitan.
Bagi masyarakat Surabaya yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C, tak perlu selalu datang ke Satpas.
Anda bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling (SIMLING) dan SIM Cak Bhabin yang tersebar di sejumlah lokasi strategis selama bulan Juli 2025.
Layanan ini diselenggarakan oleh pihak kepolisian untuk memudahkan proses perpanjangan SIM.
Berdasarkan unggahan akun Instagram @polantas_surabaya, Senin (14/7/2025), berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Cak Bhabin dan SIMLING di Surabaya untuk tanggal 21 Juli hingga 31 Juli 2025:
1. 21 Juli 2025
- Balai RW Lampung, Sambikerep wilayah Lakarsantri
- Halaman parkiran belakang Kecamatan Mulyorejo
2. 22 Juli 2025
- Balai RW Lempung, Sambikerep wilayah Lakarsantri
- Parkiran SMKI Jambangan wilayah Jambangan
3. 23 Juli 2025
- Parkiran Gereja GKI Pregolan, Kecamatan Tegalsari
- Lapangan Kampus Juang 45 wilayah Sawahan
4. 24 Juli 2025
- Halaman Kelurahan Sumberrejo, Wilayah Pakal
- Lapangan Kampung Juang 45 wilayah Sawahan
5. 25–26 Juli 2025
- Parkiran Pantai Ria Kenjeran wilayah Kenjeran
- Parkiran Terminal Bratang wilayah Gubeng
6. 28 Juli 2025
- Halaman Gedung Pandansari wilayah Benowo dan wilayah Tandes
- Parkiran Kelurahan Dukuh Menanggal wilayah Gayungan
7. 29 Juli 2025
- Depan GOR Lokasari, wilayah Lakarsantri
- Halaman Kelurahan Dukuh Menanggal wilayah Gayungan
8. 30–31 Juli 2025
- Parkiran roda dua Mall ITC wilayah Simokerto dan Pandean
- Parkiran lantai 4 Pasar Turi Baru wilayah Bubutan
Jam pelayanan SIM Cak Bhabin dan SIMLING berlangsung Senin–Kamis pukul 08.00–12.00 WIB, Jumat–Sabtu pukul 08.00–11.00 WIB, dan libur pada hari Minggu serta tanggal merah.
Warga yang hendak memperpanjang SIM diwajibkan membawa KTP dan SIM asli beserta fotokopi, mengisi formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang tersedia di lokasi layanan.