Modus Penipuan Rumah Cessie Rugikan Warga Surabaya, Total Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

jual beli rumah, cessie, Surabaya, cessie adalah, penipuan rumah cessie, jual beli rumah cessie, cessie rumah, skema cessie rumah, sistem cessie rumah, membeli rumah cessie, Modus Penipuan Rumah Cessie Rugikan Warga Surabaya, Total Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Dugaan kasus penipuan jual beli rumah cessie yang menyeret nama Desi Nuryati dari PT Bamboosea Properti kini menjadi sorotan publik.

Salah satu korbannya, Sagriyah, warga Tambak Mayor, mengaku telah membayar Rp520 juta dari total harga rumah sebesar Rp620 juta di kawasan Balongsari.

“Saya sudah setor sejak Desember 2023, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan,” kata Sagriyah saat ditemui dalam proses mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, Kamis (26/6/2025).

Tidak hanya Sagriyah, enam korban lainnya turut hadir dalam mediasi tersebut yang juga didampingi oleh Camat Pakal, Lurah Pakal, dan Lurah Babat Jerawat.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp1,5 miliar, dengan nilai bervariasi antara Rp160 juta hingga Rp650 juta.

Skema Pengembalian Uang, Desi Janji Cicil Selama 7 Bulan

Dalam forum mediasi, Desi Nuryati menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan uang para korban secara bertahap selama tujuh bulan. Ia menyebut sudah membuat skema pembayaran kepada masing-masing korban.

“Saya sudah bikin skema kesanggupan pembayaran saya untuk masing-masing kerugian Bapak Ibu,” ujar Desi. “Yang penting saya ada iktikad mengambilkan, karena saya juga gak bisa langsung mengembalikan semuanya.”

Namun, Desi mengaku mengalami kesulitan finansial. Sejak 2024, ia tidak lagi bekerja, rekening bank miliknya telah diblokir, dan aset pribadi telah habis terjual.

“Mulai tahun 2024 saya enggak bekerja, rekening saya diblokir, jadi jujur pemasukan saya untuk membayar cicilan itu hanya dari suami saya,” tuturnya.

Pihak PT Bamboosea Properti menambahkan bahwa rumah yang kini ditempati Desi tidak bisa dijadikan jaminan karena masih menjadi agunan bank.

“Dan (rumah) ini juga sampai saat ini masih menjadi agunan bank dan dari bank juga enggak ada omongan ke kami kalau ada peralihan take over ke atas nama Bu Desi,” jelas perwakilan perusahaan.

Cak Ji Tegas: Jual Aset atau Dipidanakan

Menanggapi persoalan ini, Cak Ji menegaskan bahwa solusi terbaik adalah menjual aset-aset milik Desi agar kerugian korban bisa diganti.

“Wes gini Bu, yang terpenting Ibu sekarang punya aset apa saja yang bisa dijualkan untuk uangnya dikembalikan kepada korban ini,” tegasnya.

Ia juga menyetujui skema cicilan selama tujuh bulan, namun dengan ketentuan bahwa jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada pembayaran, maka laporan akan dilanjutkan ke ranah pidana.

“Tapi supaya enggak wanprestasi, kalau Bu Desi sebelum tujuh bulan siap mengembalikan, maka laporannya akan dicabut. Tapi kalau selama tujuh bulan itu Bu Desi enggak menyanggupi membayar, maka langsung dipidanakan,” kata Cak Ji.

Ia juga mengimbau warga Surabaya untuk lebih waspada terhadap modus penipuan jual beli rumah cessie yang menawarkan harga di bawah pasaran.

Surat Pernyataan Pengembalian: Rp226 Juta per Bulan

Dalam mediasi tersebut, Desi juga menandatangani surat kesepakatan tertulis berisi skema cicilan kepada tujuh korban. Berikut rinciannya:

1. Anisa Ismi Chayanti – Kerugian: Rp110 juta

Cicilan: Rp15.700.000/bulan

2. Mufasilati – Kerugian: Rp235 juta

Cicilan: Rp32.900.000/bulan

3. Imron – Kerugian: Rp130 juta

Cicilan: Rp18.600.000/bulan

4. Hanis – Kerugian: Rp520 juta

Cicilan: Rp74.400.000/bulan

5. Paramita Dewi – Kerugian: Rp205 juta

Cicilan: Rp29.300.000/bulan

6. Suryanti Made Ali – Kerugian: Rp190 juta

Cicilan: Rp27.700.000/bulan

7. Khoirul Anam – Kerugian: Rp120 juta

Cicilan: Rp27.700.000/bulan

Total yang harus dibayarkan Desi setiap bulan mulai 25 Juli 2025 adalah Rp226.300.000, yang akan ditransfer ke rekening kuasa hukum korban, Zaitun, SH, berdasarkan surat kuasa tertanggal 25 Juni 2025.

Desi menyatakan, “Sesuai dengan surat kesepakatan saya tadi bahwa saya akan membayar sejumlah uang ganti rugi korban.”

Kuasa hukum korban, Zaitun, SH, menegaskan bahwa proses hukum tidak akan menunggu hingga tujuh bulan jika ada wanprestasi.

“Jadi tidak menunggu tujuh bulan dulu baru digugat, tetapi jika setelah satu bulan bayar, terus bulan depan tidak bayar, maka akan langsung kita ajukan gugatan,” tegasnya.