Kasus Ronald Tannur: Eks Ketua PN Surabaya Tuntut Pembebasan

Eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, memohon agar majelis hakim membebaskannya dari tuduhan dalam kasus dugaan suap dan penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Permohonan ini disampaikan melalui duplik yang dibacakan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, pada Senin (11/8/2025).
"Memohon majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Rudi Suparmono," ujar salah satu kuasa hukum Rudi dalam pembacaan amar duplik tersebut.
Bantahan Terkait Terlibat Vonis Bebas Ronald Tannur
Dalam dupliknya, Rudi membantah tuduhan yang menyatakan bahwa dirinya terlibat dalam penetapan tiga hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Kuasa hukum Rudi berpendapat bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memiliki cukup bukti terkait tuduhan gratifikasi dan aliran dana kepada Rudi.
“JPU hanya menuntut terdakwa berdasarkan pengakuan terdakwa, tanpa bukti lain yang mendukung,” kata pengacara Rudi.
Mereka menegaskan bahwa meskipun beban pembuktian berada pada terdakwa, JPU seharusnya memiliki dasar bukti yang lebih kuat.
Berdasarkan hal ini, pihak Rudi Suparmono yakin bahwa tidak ada bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
Permohonan Pembebasan dan Penolakan Terhadap Tuntutan
Atas dasar ini, Rudi Suparmono memohon agar majelis hakim menyatakan bahwa dirinya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
"Memohon hakim menyatakan terdakwa Rudi Suparmono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar pengacara Rudi.
Tuntutan Jaksa dan Tindak Pidana Korupsi
Dalam kasus ini, Rudi Suparmono telah dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, karena dinilai terbukti menerima suap terkait pengurusan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi sebesar Rp 21,9 miliar.
Selain pidana badan, jaksa juga menuntut agar Rudi membayar denda sebesar Rp 860 juta.
Rudi Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi
Rudi didakwa menerima suap sebesar 43.000 dollar Singapura yang diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi sejumlah Rp 21.963.626.339,8 (sekitar Rp 21,9 miliar), yang ditemukan oleh penyidik saat menggeledah kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Jadwal Pembacaan Vonis Kasus Rudi Suparmono
Rudi Suparmono kini menunggu pembacaan vonis terkait kasus dugaan suap dan penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang dijadwalkan pada Jumat (22/8/2025).
Hal ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Iwan Irawan usai mendengarkan pembacaan duplik dari pihak terdakwa.
"Pembacaan vonis tanggal 22 Agustus 2025," ujar Hakim Iwan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/8/2025).
Musyawarah Majelis Hakim Sebelum Keputusan
Setelah mendengarkan serangkaian keterangan saksi dan ahli pada tahap pembuktian, majelis hakim akan melanjutkan dengan musyawarah untuk mengambil keputusan.
Poin-poin dalam dakwaan, tuntutan, pleidoi, serta replik dan duplik akan menjadi bahan pertimbangan dalam musyawarah hakim.
"Selanjutnya, majelis akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan," tambah hakim Iwan Irawan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya Divonis Pada 22 Agustus.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!