SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Prestasi Nilai Rapor Resmi Dibuka, Ini Syaratnya

SPMB SMP Surabaya 2025, Syarat SPMB SMP Surabaya 2025, SPMB 2025, SPMB SMP surabaya 2025, Ketentuan SPMB SMP Surabaya 2025, Jadwal Jalur Prestasi Nilai Rapor SPMB SMP Surabaya 2025, SPMB SMP Surabaya 2025 Jalur Prestasi Nilai Rapor Resmi Dibuka, Ini Syaratnya, Jadwal Jalur Prestasi Nilai Rapor SPMB SMP Surabaya 2025, Langkah-langkah Mendaftar SPMB SMP Surabaya 2025, Ketentuan Jalur Prestasi Nilai Rapor SPMB SMP Surabaya 2025, Syarat SPMB SMP Surabaya 2025

Proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SMP di Surabaya 2025 kembali dibuka. 

Pemerintah Kota Surabaya memulai tahap pendaftaran melalui jalur prestasi nilai rapor, yang berlangsung mulai Senin, 30 Juni 2025 hingga Rabu, 2 Juli 2025.

Pendaftaran dilakukan secara online melalui situs resmi: https://smp.spmbsurabaya.net. Jalur ini memberi peluang bagi siswa lulusan SD atau MI di Surabaya untuk melanjutkan ke SMP Negeri berdasarkan hasil rapor sekolah.

Jadwal Jalur Prestasi Nilai Rapor SPMB SMP Surabaya 2025

Berikut jadwal penting yang perlu diperhatikan dalam proses SPMB SMP Surabaya 2025 jalur prestasi nilai rapor:

  • Pendaftaran: 30 Juni – 2 Juli 2025 (ditutup pukul 23:59 WIB)
  • Pengumuman hasil seleksi: 3 Juli 2025 pukul 01:00 WIB
  • Daftar ulang: 3 Juli 2025, pukul 01:00 – 23:59 WIB

Langkah-langkah Mendaftar SPMB SMP Surabaya 2025

Berikut ini cara mendaftar SPMB SMP Surabaya 2025 jalur prestasi nilai rapor:

  • Akses laman https://smp.spmbsurabaya.net
  • Klik menu “Pendaftaran SPMB”
  • Pilih “Jalur Prestasi Nilai Rapor”
  • Klik “Daftar Jalur”
  • Login menggunakan NIK dan PIN
  • Isi formulir dan unggah dokumen
  • Kirim data pendaftaran
  • Cek hasil seleksi sesuai jadwal yang telah ditentukan

Ketentuan Jalur Prestasi Nilai Rapor SPMB SMP Surabaya 2025

Beberapa ketentuan penting untuk jalur prestasi nilai rapor antara lain:

  • Nilai Rapor Sekolah (NRS) diambil dari semester 7 hingga semester 11, menggunakan sistem Rapor Online milik Dinas Pendidikan Surabaya.
  • Hanya diperuntukkan bagi lulusan SD/MI tahun 2025 yang berdomisili di Surabaya dan memiliki Kartu Keluarga (KK) beralamat Surabaya.
  • Calon murid dapat memilih maksimal dua SMP Negeri.
  • Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat nilai NRS.
  • Jika terdapat nilai yang sama, maka seleksi dilakukan berdasarkan urutan prioritas: nilai tertinggi Bahasa Indonesia, nilai Matematika, nilai IPA, dan waktu pengisian formulir online (yang lebih cepat lebih diutamakan).

Syarat SPMB SMP Surabaya 2025

Calon peserta harus memenuhi syarat umum berikut:

  • Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025
  • Telah menyelesaikan pendidikan dasar (SD atau sederajat)
  • Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar
  • Melakukan validasi data secara daring sesuai ketentuan
  • Bagi lulusan luar negeri, wajib memiliki surat izin belajar dari Direktorat Jenderal terkait

Kriteria usia tidak berlaku untuk:

  • Program pendidikan khusus
  • Layanan pendidikan khusus
  • Sekolah di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)

Usia dibuktikan dengan:

  • Akta kelahiran
  • Atau Surat keterangan lahir dari instansi resmi yang telah dilegalisasi

Ketentuan Kartu Keluarga dan Penggunaan SKDK

  • KK harus diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran
  • Untuk jalur domisili, KK wajib beralamat di Surabaya
  • Pengecualian satu tahun berlaku bila calon murid berada dalam KK yang sama dengan orang tua kandung dan masih di wilayah administratif yang sama

Jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu, bisa menggunakan Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK), dengan ketentuan:

  • Diterbitkan oleh RT, diketahui RW, dan dicatatkan di kelurahan
  • Calon murid telah tinggal bersama orang tua minimal satu tahun
  • Berlaku untuk kondisi seperti bencana alam atau sosial

Dokumen tambahan untuk SKDK meliputi:

  • Surat pernyataan dari dua orang saksi non-keluarga
  • Surat pernyataan tinggal bersama wali selama satu tahun (jika tinggal dengan wali)
  • Surat penetapan bencana (untuk jalur domisili dengan SKDK)

Sanksi atas Data Tidak Valid

Jika ditemukan dokumen tidak sah atau pernyataan palsu:

  • Pembuat dokumen dapat dikenakan sanksi hukum
  • Calon murid berisiko dikeluarkan dari sekolah

Sekolah akan memprioritaskan calon murid yang memiliki KK Surabaya atau SKDK dari wilayah yang sama dengan sekolah asal.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul . 

https://smp.spmbsurabaya.net