Eks Ketua PN Surabaya Dituntut 7 Tahun Penjara di Kasus Vonis Bebas Ronald Tannur

Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rudi Suparmono oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ucap jaksa saat bacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 28 Juli 2025.

Ibu dari Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, di persidangan
Selain itu, Rudi juga dituntut harus membayarkan denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan.
"Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata jaksa.
Diketahui, Rudi Suparmono didakwa menerima gratifikasi 43 ribu dolar Singapura dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43.000 dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menuturkan uang itu diberikan oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat agar Rudi menunjuk majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur sesuai pesanan. Tiga hakim pun terpilih untuk perkara Ronald Tannur yaitu Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
"Patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yaitu supaya terdakwa Rudi Suparmono selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Gregorius Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” jelas jaksa.

Sidang Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Selain itu, Rudi juga didakwa menerima suap dengan total konversi senilai Rp21.141.956.000. Nominal uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah Rudi dengan pecahan mata uang Rupiah lebih dari Rp1,7 miliar. Lalu, mata uang asing USD383.000 dan SGD 1.099.681.
“Telah menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yaitu Rp 1.721.569.000, USD383,000, SGD1,099,581,” ujar Jaksa.
Jaksa meyakini uang itu dianggap sebagai suap yang berkaitan dengan jabatannya. Dugan suap itu juga berlawanan dengan posisinya sebagai Ketua PN Surabaya.
Pun, jaksa menuturkan terhadap penerimaan gratifikasi berupa sejumlah uang mestinya Rudi melapor ke KPK dalam tenggang waktu 30 hari setelah penerimaan.
Dalam perkara itu, terdakwa Rudi didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.