Setelah Dua Kali Gagal, Eksekusi Rumah Sengketa TNI AL di Surabaya Tuntas

Setelah dua kali gagal, eksekusi rumah sengketa milik pensiunan TNI AL di Jalan dr Soetomo No. 55, Surabaya, akhirnya terlaksana pada Kamis (19/6/2025).
Ratusan aparat gabungan dari kepolisian, TNI AD, dan TNI AL dikerahkan untuk mengamankan jalannya eksekusi yang dipenuhi ketegangan karena kehadiran massa ormas di lokasi.
Juru sita dari Pengadilan Negeri Surabaya berhasil membacakan putusan eksekusi di depan rumah sengketa, meski sempat diwarnai aksi massa ormas yang menutup jalan dan membakar kayu.
Polisi Tegas Terhadap Penghalang Eksekusi Rumah Sengketa Pensiunan TNI AL
Pukul 09.23 WIB, Kabag Ops Polrestabes Surabaya AKBP Wibowo memimpin pengamanan dan memberikan kesempatan kepada pemohon eksekusi serta perwakilan ormas untuk menyampaikan pendapat.
Setelah itu, ia memberikan tiga kali peringatan kepada pihak yang tidak berkepentingan untuk segera meninggalkan lokasi.
AKBP Wibowo juga menegaskan akan menangkap siapa pun yang mencoba menghalangi proses hukum.
Tepat pukul 10.00 WIB, setelah juru sita selesai membacakan amar putusan, eksekusi dilakukan dan rumah berhasil dikosongkan.
Sejarah Rumah Sengketa Pensiunan TNI AL dan Proses Hukum Panjang
Rumah tersebut sebelumnya ditempati oleh Laksamana Soebroto Joedono, mantan Wapangab era Presiden Soeharto, yang mendapatkan rumah dari TNI AL dan kemudian membelinya secara sah pada 28 November 1972.
Setelah wafat, rumah dihuni oleh ahli warisnya, Tri Kumala Dewi.
Sengketa dimulai ketika Hamzah Tedjakusuma menggugat hak kepemilikan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Meskipun gugatan awal dimenangkan oleh Tri, kasus berlanjut hingga ke tahap Peninjauan Kembali.
Setelah putusan PK, SHGB rumah tersebut diketahui telah berpindah tangan ke Handoko Wibisono melalui transaksi dari Rudianto, yang sebelumnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atas dugaan pemalsuan akta jual beli.
Rudianto tetap menjual SHGB itu kepada Handoko, yang kemudian menggugat Tri dan memenangkan perkara.
Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan Handoko sebagai pemilik sah dan menjadikan putusan ini dasar pelaksanaan eksekusi.
Penolakan Eksekusi Rumah Pensiunan TNI AL oleh Ormas dan Mediasi yang Gagal
Dilansir Surabaya.Tribunnews.com (17/06/2025), sebelum eksekusi, masyarakat dan ormas seperti GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Jatim memberikan penolakan keras.
Pembina GRIB Jatim, dr. David Andreasmito, menilai Tri Kumala Dewi adalah pemilik sah rumah pensiunan TNI AL yang telah dihuni selama 60 tahun.
Tri membeli rumah itu dari TNI sejak 1963 dan rutin membayar PBB dan BPHTB.
Tri sendiri sempat meminta agar terjadi mediasi dengan pihak pemohon eksekusi, namun proses tetap berlanjut sesuai jadwal baru yang ditetapkan PN Surabaya, yaitu pada 19 Juni 2025, setelah sempat ditunda dari jadwal awal 17 Juni 2025.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .