Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Digencarkan, Aturannya Sudah Ada

DKI Jakarta, parkir liar, Tanah Abang, kendaraan bermotor, Kendaraan Bermotor, Gubernur Pramono Anung, Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Digencarkan, Aturannya Sudah Ada

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung akan menertibkan parkir liar yang masih marak di berbagai wilayah Jakarta seperti Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Jadi secara khusus ingin saya sampaikan bahwa kami akan menertibkan parkir-parkir liar, termasuk apa yang terjadi di Tanah Abang," katanya dikutip dalam keterangan resmi, Rabu (23/4/2025).

DKI Jakarta, parkir liar, Tanah Abang, kendaraan bermotor, Kendaraan Bermotor, Gubernur Pramono Anung, Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Digencarkan, Aturannya Sudah Ada

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan (Sudinhub Jaksel) menertibkan kendaraan roda dua atau motor yang parkir liar di kawasan Jalan Garnisun Dalam, Kelurahan Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi, Jakarta, Senin (24/2/2025).

Adapun aturan parkir kendaraan termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (PP Jalan), khususnya padaPasal 34, 35, dan 36 yang menyatakan setiap pengendara mobil dilarang menggunakan ruang manfaat jalan untuk memarkirkan mobil.

Ruang manfaat jalan tersebut meliputi median, perkerasan jalan, jalur pemisah, bahu jalan, saluran tepi jalan, trotoar, lereng, ambang pengaman, timbunan dan galian, gorong-gorong, perlengkapan jalan, dan bangunan pelengkap lainnya.

Adapun aturan parkir liar di Jakarta sendiri, tertuang dalam Pasal 62 ayat 3 Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi.

a. penguncian ban Kendaraan Bermotor;
b. pemindahan kendaraan dengan cara penderekan ke fasilitas Parkir yang sudah ditetapkan atau ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah; atau
c. pencabutan pentil ban kendaraan bermotor.

Dalam kesempatan sama, Pramono mengapresiasi keberanian petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) yang berani menindak pelanggaran parkir liar di wilayah kerjanya.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat mengeluhkan tarif parkir liar yang tinggi dan terpinggirkannya hak pejalan kaki karena kendaraan diparkir di trotoar di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Seorang warga Jakarta Utara bernama Tata Julia Permana mengalami kejanggalan ketika ditarik tarif parkir liar saat mengunjungi Pasar Tanah Abang, Sabtu (12/4/2025).

DKI Jakarta, parkir liar, Tanah Abang, kendaraan bermotor, Kendaraan Bermotor, Gubernur Pramono Anung, Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Digencarkan, Aturannya Sudah Ada

Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat menertibkan parkir liar di Jalan Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)

“Di situ ada abang-abang langsung mengarahkan masuk parkir. Karena ketidaktahuan saya, saya langsung ikuti arahan abangnya. Di situ parkir juga di pinggir jalan trotoar banyak,” kata Tata.

“Karena dari pertama kali belok (ke arah Pasar Tanah Abang), tukang parkir sudah mengarahkan untuk masuk dan itu ada dua orang. Satu stay di tengah jalan, yang satu di trotoarnya,” tambah dia.

Polisi telah menangkap empat juru parkir liar dan satu penguasa lahan di Pasar Tanah Abang. Tapi mereka dinilai tidak memenuhi unsur pidana karena korban tidak membuat laporan sehingga pelaku diserahkan kepada Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat sebagai pihak yang berwenang.