Catat Tiga Jenis Kendaraan yang Mendapat Insentif Pajak BBM
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memanjakan para pemilik motor dan mobil. Mereka tidak hanya menggelar pemutihan pajak kendaraan saja.
Namun turut mengeluarkan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurahan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) kepada masyarakat DKI Jakarta.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 542 Tahun 2025 tentang Pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
Insentif pajak BBM diberikan kepada para pengendara sebagai langkah untuk menjaga stabilitas perekonomian.

Selain itu guna membantu mengendalikan inflasi serta mendukung operasional pertahanan dan keamanan negara.
"Pengurangan PBBKB ini diharapkan dapat menurunkan beban biaya bahan bakar, terutama bagi kendaraan umum dan yang mendukung pertahanan negara," ucap Lusiana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta di laman resmi Bapenda, Kamis (31/07).
Lusiana menuturkan kalau insentif pajak BBM merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Kemudian insentif pajak BBM diharapkan dapat mendukung tugas strategi nasional.
"Harapannya hal ini turut menjaga daya beli masyarakat dan mendorong efisiensi operasional di berbagai sektor”, tegas Lusiana.
Lebih jauh Lusiana menuturkan dengan diberikan insentif pajak BBM, maka diharapkan para wajib pajak semakin patuh dalam menjalankan kewajibannya.
Seperti dengan melakukan pelaporan maupun penyetoran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya dengan memperhitungkan tarif pengurangan yang telah ditetapkan.
Sebagai informasi, insentif pajak BBM yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sudah berlaku sejak 22 Juli 2025.
Di sisi lain hal senada turut dilontarkan oleh Pramono Anung, Gubernur DKI Jakarta. ia pun berharap kebijakan tersebut dapat memberikan dampak positif.
Mengingat saat ini kondisi perekonomian nasional sedang tidak baik-baik saja.
"Kami ingin mengontrol tentang inflasi tidak naik tinggi karena pemerintah Jakarta termasuk pemerintah yang secara serius mengontrol inflasi," ucap Pramono.

Patut diketahui, insentif pajak BBM yang diberikan Pemprov DKI Jakarta mulai dari 50 persen sampai 80 persen.
Selain itu ada beberapa kendaraan yang dapat memanfaatkan kelonggaran tersebut, berikut rangkumannya.
3 Kendaraan yang Dapat Insentif BBM
- Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan pribadi
- Pengurangan 50 persen untuk pengguna kendaraan umum
- Pengurangan 80 persen untuk bahan bakar kendaraan yang digunakan mendukung alat utama sistem pertahanan dan keamanan. Misal tank, panser, kendaraan taktis, pesawat serta ambulans maupun kapal rumah sakit