Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Saat Car Free Day di Depok

Car Free Day (CFD) di Jalan Margonda, Kota Depok resmi digelar di Jalan Margonda dan Jalan Arif Rahman Hakim setiap hari Minggu sejak 4 Mei 2025.
Selama pelaksanaan CFD, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok menerapkan rekayasa lalu lintas untuk mengalihkan arus kendaraan dan menjaga kelancaran aktivitas warga.
Meski kawasan ini ditutup sementara untuk kendaraan pribadi, Dishub Kota Depok menetapkan beberapa jenis kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas selama CFD berlangsung, mulai pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.
“Kendaraan yang diizinkan hanyalah kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, angkutan umum massal bertrayek tetap, kendaraan yang membawa pasien darurat atau kendaraan dengan kebutuhan mendesak dan kedaruratan lainnya,” ujar Zamrowi, dilansir dari laman resmi Pemkot Depok (24/5/2025).
“Dengan catatan sudah berupaya terlebih dahulu untuk mencari rute lain, dan menyesuaikan waktu beraktifitas di luar waktu pelaksanaan car free day berlangsung” kata dia.
Adapun untuk kendaraan pribadi, ojek online, kendaraan niaga, dan kendaraan roda dua lainnya dilarang memasuki kawasan CFD selama waktu yang ditentukan.
Dishub juga telah menyiapkan pengalihan arus lalu lintas dan menurunkan petugas gabungan dari unsur kepolisian, Dishub, serta Satpol PP untuk memastikan kelancaran kegiatan dan keselamatan pengguna jalan.
“Pelaksanaan CFD tidak hanya menjadi ruang publik sehat bagi warga, tetapi juga sarana dalam upaya pengendalian emisi gas buang. Maka, pengaturan lalu lintas ini bagian dari dukungan terhadap upaya tersebut,” ucap Zamrowi.
Ambulans dan kendaraan medis darurat - Mobil pemadam kebakaran - Kendaraan dengan kebutuhan mendesak atau kedaruratan lainnya - Angkutan umum massal dengan trayek tetap seperti Hiba Bandara - Transjakarta yang drop off pada laybay samping K3D - MGI - Biskita TransDepok