Tiap Hari Hampir 2.000 Orang Manfaatkan Pemutihan Pajak di Samsat Depok

Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemutihan, pajak kendaraan, Samsat, Pajak Kendaraan, samsat, Pajak Kendaraan Bermotor, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), penerimaan negara bukan pajak (pnbp), Tiap Hari Hampir 2.000 Orang Manfaatkan Pemutihan Pajak di Samsat Depok

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) kembali menggelar pemutihan pajak kendaraan. Khusus di Samsat Depok I, setiap harinya bisa hampir 2.000 orang yang memanfaatkan program ini.

Kapus P3D Samsat Kota Depok Yosep Mochamad Zuanda, mengatakan, per kemarin, Kamis (10/4/2025), sudah ada sekitar 140.000 orang yang memanfaatkan program pemutihan ini.

"Untuk puncaknya itu, bisa sampai 3.900-an orang. Artinya, ada lonjakan 2-3 kali lipat dari biasanya, yang biasanya hanya 1.200-1.400 orang, sekarang bisa hampir 4.000 orang," kata Yosep.

Bahkan, Samsat Kota Depok I ini sampai membuka pelayanan pada akhir pekan. Untuk hari Sabtu dan Minggu, beroperasi setengah hari, tapi khusus untuk melayani pembayaran pajak tahunan.

Yosep mengatakan, program pemutihan yang digelar Pemprov Jabar kali ini membebaskan tunggakan pokok dan dendanya. Sehingga, pemilik kendaraan atau wajib pajak hanya perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang berjalan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti BPKB, STNK, dan TNKB.

Selain itu, di luar PNBP, pemilik kendaraan juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ). Besarannya adalah Rp 32.000 untuk roda dua dan Rp 143.000 untuk roda empat.

Selain pemutihan tunggakan dan denda PKB, banyak juga masyarakat yang memanfaatkan program bebas PKB satu tahun ke depan untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Jabar.